Politik

Bawaslu Kepri Intai Kampanye Peserta Pemilu di Medsos

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Bawaslu Kepri memastikan terus mengintai (mengamati) aktifitas kampanye peserta Pemilu serentak Pileg dan Pilpres tahun 2019 di Media Sosial (Medsos).

Komisioner Bawaslu Kepri Indrawan Susilo mengatakan, Medsos menjadi perhatian bersama, baik itu penyelenggara maupun aparat keamanan dan pemerintah, terkait adanya potensi ujaran kebencian, berita bohong dan politisasi Sara dalam proses Pemilu 2019.

“Medsos mempunyai daya rusak pada pikiran seseorang, dalam proses Pemilu ini, apabila kita dicekoki dengan hal-hal yang negatif, maka akan berfikir dan melakukan tindakan yang dilarang dalam peraturan maupun UU,” katanya, Rabu (3/10/2018).

Mengantisipasi hal itu, Bawaslu melakukan kerjasama dengan platform seperti Facebook, Twitter dan Instagram dalam rangka untuk bisa mengtalk down, membanned dan memsuspend akun atau konten tersebut.

Selain itu, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan pihak cyber crime kepolisian untuk bertukar informasi.

“Kita ketahui bahwa akun resmi yang diperbolehkan berkampanye di Medsos adalah 10 akun yang telah di daftarkan oleh Parpol ke KPU, selain itu tidak di perbolehkan,” tegasnya.

“Akun Medsos yang terdaftar mengeshare akun Calegnya itu tidak masalah, yang jadi masalah itu akun yang tidak didaftarkan yang berkampanye di medsos,” tegasnya kembali.

Baca: Bawaslu: APK dari Peserta Pemilu Wajib Lapor KPU

Indrawan mengatakan, Bawaslu juga memiliki URL atau unit pelaporan yang disampaikan kepada pusat, dan nantinya Bawaslu RI akan menyampaikan kepada Kemkominfo, agar mengambil tindakan sebagaimana semestinya kepada akun Medsos yang melanggar.

“Kita tegaskan, bila di PKPU tidak diatur, bukan berarti di perbolehkan,” demikian ia mengingatkan. (Richo/Ajo)

Related Articles

Back to top button