KepriTanjungpinang

AMPMP Bakal Datangi Kementrian LHK Soal Pembabatan Mangrove

Hutan Mangrove (bakau) di kawasan Sei Carang yang dibabat oleh PT TBJ.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove dan Pesisir (AMPMP) kota Tanjungpinang berencana akan datangi Kementrian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait pembabatan hutan Mangrove (bakau) yang dilakukan oleh PT Telaga Bintan Jaya di kawasan Sei Carang daerah setempat.

AMPMP menilai PT TBJ telah melanggar tentang PP no 51 tahun 2016 batas sempadan pantai, pasal 31 ayat 3 UU no 27 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Anggota AMPMP Ardiansyah mengatakan, ada sejumlah data yang akan dibawa saat bertemu dengan Kementrian LHK, diantaranya rekomendasi yang pihak perusahaan itu telah dapati, seperti Rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata setempat, ijin SKRK dan lainnya.

“Kami akan laporkan soal pembabatan hutan mangrove ini ke Kementrian LHK. Kami menduga PT TBJ Telah melanggar aturan terkait aktivitas itu,” katanya.

Baca: Penjelasan Sekda Soal Hutan Mangrove Dibabat di Kawasan Sei Carang

Secara keseluruhan, AMPMP meminta aktivitas itu dihentikan. Dan untuk hutan bakau yang telah dibabat diminta ditanam ulang.

“Tidak tutup kemungkinan, aktifitas Pembabatan yang diduga melanggar aturan ini akan kami laporkan juga ke pihak yang berwajib,” ujarnya.

Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove dan Pesisir

Diketahui oleh Ardiansyah, saat pertemuan dengan Kementrian LHK nanti, AMPMP akan pergi bersama Komisi III DPRD Tanjungpinang.

“Rencana Rabu atau Kamis ini kami berangkat ke Kementrian LHK dan Kementrian Kelautan,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, soal pembabatan hutan Mangrove (bakau) dilakukan oleh PT Telaga Bintan Jaya di kawasan Sei Carang, yang juga disana merupakan lokasi cagar budaya, sejauh ini menurut Pemko Tanjungpinang, perusahaan tersebut masih melakukan segala aktivitas sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.

Sekda Kota Tanjungpinang Riono katakan, logikanya aktifitas pembabatan yang mereka (perusahaan) lakukan di kawasan itu telah ada dasar soal perijinannya.

“Mereka telah tunjukan ke kita mendapat ijin dari Kehutanan Provinsi. Bahkan, saat aktifitas pembabatan berlangsung, info yang kita terima ada pegawai kehutanan turut mengawasi,” kata Riono kepada jurnalkepri.com, Jumat (13/4/2018). (Reski)

Related Articles

Back to top button