Apa Kabar Kasus Pelansir Solar Ditangani Polsek Timur
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kasus pelansir BBM jenis solar yang ditangani oleh Polsek Tanjungpinang Timur sejak Oktober 2018 lalu, hingga kini belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri agar selanjutnya disidangkan.
Ketika itu, Polsek Tanjungpinang telah menetapkan dua tersangka yakni SR dan AS terduga pelaku pelansir solar di SPBU batu 7 dan 10.
Dihari yang sama pula ketika itu, Polres Tanjungpinang juga menetapkan satu tersangka inisial DP pelangsir solar di SPBU Batu Hitam, yang saat ini kasusnya telah tahap III atau terdakwa DP telah disidangkan di PN Tanjungpinang.
Baca: Polisi Tangkap Tiga Pelansir Dugaan Penimbunan Solar di Tanjungpinang
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya melalui, IPTU Ardiansyah mengatakan, belum dilimpahkannya kasus tersebut lantaran Penyidik masih mengalami kendala terhadap saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Bulan ini masih tahap I. Kendala yang dihadapi Penyidik adalah keterangan ahli dari BPH Migas yang berada di Jakarta,” ujar Kanit dikonfirmasi jurnalkepri.com, Kamis (24/1/2019).
Kanit menambahkan, kendala tersebut lantaran pihaknya harus berangkat ke Jakarta, untuk melakukan pemeriksaan terhadap ahli ataupun berkoordinasi dengan ahli.
“Kita harus berangkat ke Jakarta guna memeriksa ahli atau berkoordinasi dan Polsek baru kali ini menangani kasus migas dengan dua LP sekaligus,” ujar Kanit lagi. (Suaib)