Hukrim

Bandar Sabu yang Ditangkap Berprofesi Buruh Harian

Tengah, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Ramadhanto ekspose penangkapan bandar sabu, Jumat (8/2/2019), f-Suaib/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pengungkapan bandar narkoba di Tanjungpinang dengan barang bukti ditemukan sekira 1 kilogram sabu dari inisial BY (44) yang merupakan berprofesi buruh harian.

Ekspose kasus tersebut dilakukan oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Dwi Rahmadanto, Jumat (8/2/2019).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Narkoba, AKP Dwi Ramadhanto menyampaikan, bahwa pada Rabu (6/2/2019) sekira pukul 15.00 wib anggotanya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai memiliki dan menyimpan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan seorang laki-laki sesuai dengan informasi, sedang berjalan menggunakan sepada motor di jalan Srimulyo, Kp Baru sedang membuang 1 buah kotak rokok dibawah tiang listrik dan kemudian diamankan dia, berinisial BY, yang berprofesi buruh harian lepas.

Penggeledahan juga disaksikan oleh ketua Ketua RT setempat.

“Dari tangan tersangka ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu,” ujar Kasat.

Selanjutnya, setelah diinterogasi BY mengaku masih menyimpan barang diduga sabu dirumahnya, jalan Darusalam.

Setelah sampai dirumahnya ditemukan seorang laki-laki berinisial SJ (43), warga Kampung Mangsang Sei Beduk, Kota Batam.

Penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan ketua RT setempat ditemukan 1 buah tas ransrel dan tas sandang yang didalamnya tetdapat 1 bungkus plastik besar yang berisi diduga narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket dan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 1,5 pil warna merah diduga narkotika jenis ekstasi.

Selanjutnya ditemukan didalam tas ransel terdapat 14 paket diduga narkotika jenis sabu milik BY dan dari kedua tersangka ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 962,1 gram dan 1,5 pil warna merah diduga jenis ekstasi seberat 1,32 gram.

Kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman
Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 milyar rupiah.

Total keseluruhan Barang bukti pertama dari tangan BY 18 paket didalam satu buah plastik transparan bertuliskan BB yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 962,1 gram dan1,5 butir pil warna merah muda diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,32 gram.

Baca: Pengedar Sabu di Tanjungpinang Diringkus, Barbuk Ditaksir 1Kg

Satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT dengan nomor Polisi BP.4770 AB, satu unit timbangan digital warna hitam merk Pocket Scale, dua unit hanphone merk Nokia dan Sony beserta kartu didalamnya.

Sementara barang bukti ditangan SJ
adalah satu unit hanphone merk Nokia warna hitam, satu unit hanphone merk samsung warna putih beserta kartu didalamnya. (Suaib)

Related Articles

Back to top button