Advetorial/Galeri FotoTanjungpinang

Barenlitbang Kepri Gelar FGD Kajian Desentralisasi Fiskal bagi Daerah Kepulauan

Barenlitbang Kepri Gelar FGD Kajian Desentralisasi Fiskal bagi Daerah Kepulauan, f-jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Barenlitbang) Provinsi Kepri melaksanakan Rapat Focus Group Discusion (FGD) Kajian/Penelitian Reformulasi Desentralisasi Fiskal bagi Daerah Kepulauan.

Kabid Litbang Sukarno Perbangkara menyampaikan, rapat ini di hadiri OPD dilingkungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Kabupaten/Kota se-Kepri.

Kabid Litbang Sukarno Perbangkara, f-jurnalkepri.com

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Comforta. Rapat FGD ini menghadirkan tim tenaga ahli dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang diwakili oleh Bismar Arianto untuk menyampaikan pemaparan.

“Anggota DPRD Kepri Lis Darmansyah juga ikut hadir dalam rapat ini melalui zoom meeting dan beberapa OPD Kabupaten/Kota se-Kepri, karena kegiatan kita dibatasi untuk jumlah orang yang hadir dalam suasana pendemi,” ujar Sukarno dalam sambutannya, Senin (7/6/2021).

Peserta FGD

Sukarno mengatakan, maksud rapat kajian ini dilaksanakan untuk menyediakan data dan hasil kajian implementasi formulasi kebijakan desentralisasi fiskal bagi provinsi Kepri dan rekomendasi formulasi kebijakan desentralisasi fiskal daerah.

“Kegiatan ini mempunyai 4 tujuan, pertama untuk mendapatkan kondisi data dan permasalahan di daerah mengenai kebijakan transfer dana pusat ke daerah Kepri,” terangnya.

Peserta FGD

Kemudian, memetakan permasalahan utama dalam kaitan dengan implementasi kebijakan transfer dana pusat ke Kepri.

Selanjutnya, memberikan sumbangan pemikiran bagi pelaksanaan strategi kebijakan transfer dana pusat ke daerah dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah, terutama dalam upaya peningkatan pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah.

Terakhir, sebagai bahan informasi dan masukkan bagi DPR sejauh mana kebijaksanaan desentralisasi fiskal dalam konsep dana perimbangan membaringkan kontribusi terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat di Kepri.

Tenaga Ahli dari UMRAH, Bismar Arianto

Bismar dalam pemaparannya menyampaikan, proses penyelenggaraan pemerintahan secara umum ada dua pola, yakni sentralisasi dan desentralisasi.

“Pemerintah Indonesia menggunakan kedua pola ini, desentralisasi pada orde lama (Orla) melalui UU nomor 22 tahun 1948 tentang Pemda,” ucapnya.

Pada masa orde baru (orba) penyelanggaraan pemerintah seca6 sentralisasi, namun pada masa reformasi terjadi perubahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi.

“Otonomi daerah dan desentralisasi menjadi sarana konsilidasi pada masa reformasi. Kebijakan desentralisasi fiskal pada masa reformasi tidak sepenuhnya diterima oleh daerah penghasil dan daerah kepulauan,” ujarnya pula.

Bismar mengemukakan, terdapat tiga permasalahan kajian yang akan dibahas dalam kegiatan hari ini.

Pertama, pradikma pembangunan yang belum memihak pada daerah kepulauan. Kedua, formulasi desentralisasi fiskal yang tidak berorientasi pada daerah kepulauan

“Ketiga, ketimpangan anggaran antara daerah kepulauan dengan daerah daratan,” demikian Bismar.

Pewarta: Richo/Ajho

Editor: Reski

Related Articles

Back to top button