Baru Satu Pelaku Cabul Anak SMP Ditangkap
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap satu dari tiga orang terduga pelaku yang mencabuli anak SMP (bawah umur). Pelaku merupakan seorang guru ngaji.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, terduga pelaku inisial RZI (31) merupakan salah satu dari 3 palaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.
“Pelaku berhasil kita amankan dirumahnya yang beralamat di Perumahan Griya Puspandari Asri Kilometer 12 Arah Kijang, Kamis (27/5) sekira pukul 15.30 wib,” kata Rio dikonfirmasi jurnalkepri.com, Kamis (27/5/2021).
Penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan dari orang tua korban pada Rabu (26/5/2021). Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, perbuatan bejad yang ia lakukan sekira bulan Oktober tahun 2019, kepada korban inisial NA (13),” ujar Kasat.
Kasat Rio mengungkapkan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dengan cara menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkannya ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari.
Namun, setelah di perjalanan pelaku tidak membawa korban ke rumah teman korban, melainkan ke rumahnya
“Perbuatan bejad tersebut pelaku lakukan kepada korban di rumahnya sendiri. Palaku saat ini sudah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan dan proses selanjutnya,” demikian Kasat.
Sebelumnya diketahui, terduga pelaku lainnya ialah oknum Lurah di Tanjungpinang dan seorang penjaga toko. Diduga mereka juga melakukan pencabulan terhadap korban (dua anak SMP).
Pewarta: Richo/Ajho
Editor: Reski