Nasional

Bawaslu RI putuskan PBB jadi peserta Pemilu 2019

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, foto Jakartakita.com

JurnalKepri.com, Jakarta, – Ketua Bawaslu RI Abhan mengabulkan permohonan pemohon yakni Partai PBB sebagai peserta Pemilu tahun 2019.

Dengan keputusan ini, Bawaslu RI membatalkan keputusan KPU yang menyebut PBB tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019.

Bawaslu juga meminta kepada KPU untuk segera menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu.

“Kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai parpol peserta pemilu. Dan memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 3 hari setelah dibacakan,” katanya saat pimpin sidang putusan di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Selanjutnya dengan adanya putusan ini, maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan surat penetapan sebelumnya yang menyatakan PBB tak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Bawaslu juga meminta KPU menetapkan SK baru di mana PBB memenuhi syarat menjadi peserta pemilu 2019.

PBB merupakan salah satu parpol yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2019 oleh KPU.

KPU tidak meloloskan PBB sebagai parpol Pemilu 2019 karena di tingkat Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Papua Barat, PBB tak memenuhi syarat. Padahal Yusril Ihza Mahendra selaku ketum menyatakan, KPU Provinsi Papua Barat sudah meloloskan PBB di Mansel. (Red/Kumparan)

Related Articles

Back to top button