Politik

Begini Ketentuan Dana Kampanye untuk Peserta Pemilu 2019

Ketua KPU Kota Tanjungpinang Aswin Nasution, foto jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – KPU Tanjungpinang memberikan batas sampai 22 September 2018, untuk Parpol melaporkan dana kampanye caleg-nya masing-masing.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, yang melaporkan dana kampanye ini harus Parpolnya masing-masing Caleg. Melaporkannya wajib gunakan rekening Bank.

“Rekening Bank ini nantinya berfungsi untuk menampung pembiayaan dan sumbangan saat kampanye,” katanya saat berikan bimbingan teknis aplikasi pelaporan dana kampanye tingkat Kota Tanjungpinang pada pemilu 2019, Senin (17/9/2018).

Aswin menerangakan, pembuatan rekening ini dapat dibuka di bank-bank pemerintah yang BUMN, selain itu tidak bisa.

Pelaporan dana kampanye Parpol tambah Aswin menerangkan, nantinya akan secara rinci dan detail di muat dalam aplikasi, yang menerangkan penggunaan dana kampanye dan sumbangan dalam bentuk uang, barang dan jasa.

“Hanya Parpol yang boleh menerima sumbangan dari perorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah yang bukan bagian dari partainya. Sedangkan Caleg-nya tidak boleh menerima sumbangan dari manapun kecuali dari partainya sendiri,” jelas Aswin.

Baca: Tujuh Bulan Masa Kampanye, Begini Pesan KPU Tanjungpinang ke Peserta Pemilu 2019

Aswin sampaikan, dana kampanye baik Parpol maupun Caleg tidak ada batas maksimalnya. Kecuali sumbangan yang diterima oleh partai dari perorangan maksimal 2,5 milliar, kelompok dan badan usaha non pemerintah maksimal 20 milliar.

“Satu hari sebelum masuknya masa kampanye 23 September 2018, tidak melaporkan dana kampanyenya, maka Parpol tersebut gugur,” pesannya mengingatkan. (Richo/Ajo)

Related Articles

Back to top button