Hukrim

Begini Peran Pengedar Sabu Lintas Provinsi Ditangkap di Batam

Ekspos penangkapan pengedar sabu di Batam oleh Polda Kepri, Kamis (14/2/2019), f-Humas.

JurnalKepri.com, Batam, – Dirresnarkoba Polda Kepri membekuk pengedar narkoba jenis sabu inisial HD alias LA (31) di pinggir jalan depan KFC Tiban, Sekupang, Kota Batam pada Selasa (12/2/2019) kemarin.

Hasil pendalaman kepolisian, terungkap HD yang merupakan warga Teluk Lancang, beralamat di Tiban-Sekupang Kota Batam, berperan sebagai kurir sekaligus bandar sabu. Dimana, pada Minggu (10/2/2019) tersangka HD pergi keluar Batam menuju laut perbatasan Indonesia-Malaysia untuk menjemput sabu.

Kemudian HD memberikan sabu itu kepada beberapa kurir antar provinsi, antara lain kurir narkoba Batam-Riau, Batam-Palembang, Batam-Lampung, Batam-Jakarta, Batam-surabaya dangan modus yang berbeda beda, seperti memasukkan didalam sepatu, memasukkan didalam anus dengan menggunakan transportasi udara, laut dan darat.

“Pada hari selasa 12 Februari 2019, pukul 10.00 wib, Tersangka HD tiba di Batam melalui salah satu pelabuhan. Dilakukan pengejaran dan penangkapan serta digeledah, hasilnya ditemukan dari dalam tas ransel miliknya 2 bungkus plastik warna kuning hijau bertuliskan guanyinwang, didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga melalui siaran pers, Kamis (14/2/2019).

Kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya oleh Ditresnarkoba Polda Kepri terhadap tersangka PZ yang membawa sabu di dalam perut melalui anus, yang diamankan di ruang tunggu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada tanggal 23 januari 2019 lalu.

Dimana, setelah dilakukan pengembangan, ternyata sabu milik tersangka PZ didapat dari seseorang bandar sabu yang berinisial HD alias LA di Batam dan memerintahkan kepada PZ untuk membawa sabu ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Lombok.

“Tersangka HD alias LA , berperan sebagai kurir atau pengambil sabu melalui laut perbatasan Indonesia-Malaysia, sekaligus sebagai bandar narkoba yang memberikan perintah kepada kurir-kurir antar provinsi,” tambahnya menyampaikan.

Adapun barang bukti yang diamankan dua bungkus besar plastik warna hijau kuning yang bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisikan serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2.021 gram.

Untuk perincian masing-masing bungkusan 1.018 gram dan 1.003 gram sabu. Kemudian 1 buah tas warna coklat, 1 unit sepeda motor merk yamaha mio m3 warna putih BP 4727 CB, 1 unit handphone oppo f1 s dan 1 unit handphone nokia warna biru.

Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Rapublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Hadir dalam acara pers realis tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP K. Yani Sudarto. (Suaib)

Sumber: Humas Polda Kepri

Related Articles

Back to top button