Begini Tanggapan BPOM Kepri Soal Isu Mikroplastik di Air Minum Dalam Kemasan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Beredarnya soal isu adanya kandungan Mikroplastik pada Air Minum Dalam Kemasan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI sedang amati perkembangannya.
Melalui Kepala BPOM Provinsi Kepri Yosep Dwi Irawan mengatakan, kini terkait isu tersebut sedang didalami perkembangannya. Pihaknya pun secara rutin melakukan pengecekan, terkait mutu dan migrasi bahan pengemas ke dalam produk pangan maupun minum yang ada di Kepri.
“Terkait isu nasional adanya kandungan Mikroplastik pada air minum dalam kemasan kita BPOM secara rutin melakukan pengawasan dan pengujian terhadap mutu produk air minum kemasana, apabila ditemukan hal – hal yang tidak sesuai ketentuan kami dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya kepada JurnalKepri.com, Sabtu (17/3/2018).
Selain itu lanjutnya, Pelaku usaha berkewajiban memastikan setiap proses produksi yang dilakukan menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan sebelum diedarkan di masyarakat.
Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency/US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia
Disamping itu belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya. Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik.
Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.
“BPOM RI akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional,” ujarnya lagi.
Pihaknya menghimbau, agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex.
“BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku,” tuturnya. (Richo/Ajo)