HukrimTanjungpinang

Bejat, Tiga Remaja Gauli Pelajar di Tanjungpinang Secara Bergilir

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur IPDA Onny saat ekspose kasus pencabulan pelajar, Jumat (20/3/2020), f-Ihsan/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Aksi bejat tiga orang remaja atau anak baru gede (ABG) menggauli seorang siswi SMA di Tanjungpinang sebut saja mawar (16) secara bergilir.

Parahnya lagi, dua dari pelaku juga anak dibawah umur. Mereka inisial YL (20), EW (16) dan AS (16).

Kapolsek Tanjungpinang Timur melalui Kanit Reskrim Ipda Onny Chandra menuturkan, awalnya YL berkenalan dengan korban disalah satu warnet di Tanjungpinang Timur.

Usai berkenalan, korban bercerita bahwa dirinya sedang mengalami masalah keluarga sehingga dirinya kabur dari rumah.

“Nah karena ada celah, YL mengajak korban untuk menginap di kosnya yang berada di batu 7. Disana YL meminta agar korban melakukan oral seks. Pada tanggal 11 Maret dan 13 Maret,” ujar Onny, Jum’at, (20/3/2020).

Setelah melalukan oral seks, YL kemudian menyerahkan korban kepada EW. Saat sama EW, korban diajak untuk berhubungan badan.

“EW melakukan sebanyak 3 kali pada tanggal 11 Maret s/d 13 Maret. Pada tanggal 13 itu, AS baru melakukan persetubuhan terhadap korban. Ketiga pelaku melaksanakan tanpa ada paksaan, namun dengan modal bujuk rayu,” ujar Kanit.

“Kedua pelaku yang berada dibawah umur, merupakan anak putus sekolah,” tambah kanit.

Akibat perbuatannya, YL dikenakan pasal Pasal 82 ayat 1 UU 35/2014 tentang cabul terhadap anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar.

Sedangkan pelaku dibawah umur kita terapkan pasal 81 ayat 1 UU 35/2014 jo UU 11 2011 tentang sistem peradilan anak. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp 5 Miliar,” Tutup kanit.

(Ihsan)

Editor: Reski Muralino

Related Articles

Back to top button