Belum Terbitkan SE Baru, Warga Tanjungpinang Diminta Shalat Berjamaah di Rumah
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari menjelaskan, sampai saat ini Pemko Tanjungpinang masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 440/422/1.1.03/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang himbauan pencegahan penyebaran Covid-19 di Masjid, Surau, dan Musholla yang ditandatangani Almarhum Wali Kota, Syahrul.
Selain itu juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi wabah Covid-19 yang salah satu point penjelasan nya adalah sholat tarawih dilaksanakan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
“Sampai saat ini, Pemko Tanjungpinang tetap berpegang pada keputusan yang dikeluarkan sebelumnya. Belum ada surat edaran baru yang diterbitkan pemko bahwa memperbolehkan shalat berjamaah di Masjid/Musholla,” ucap Sekda Teguh, melalui siaran pers diterima jurnalkepri.com Kamis (14/5/2020).
Pernyataan yang disampaikannya ini seiring beredarnya informasi di media online dan media sosial tentang telah diperbolehkannya sholat Jumat dan shalat lainya dilakukan berjamaah di masjid di kota Tanjungpinang.
Untuk itu Sekda meminta agar masyarakat Tanjungpinang, utamanya umat muslim untuk mengikuti surat edaran pemerintah yang sudah diterbitkan terdahulu tentang shalat dilakukan di rumah masing-masing.
“Ini untuk keselamatan masyarakat semua. Mari bersama-sama kita tuntaskan persoalan Covid-19 di kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Demikian pula disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang. Pemko Tanjungpinang belum mengambil kebijakan apapun tentang pelonggaran menjalankan ibadah di masjid.
Segala sesuatu menyangkut penanganan covid-19 di Kota Tanjungpinang akan diputuskan bersama oleh seluruh Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Tanjungpinang.
“Sejauh ini belum ada keputusan di Tim Gugus. Karena itu kita minta masyarakat tidak merasa bahwa corona sudah aman dari kota ini. Jangan sampai perjuangan para pihak yg sudah optimal memutus rantai penyebaran covid ini, malahan nanti muncul kasus baru dan tak terkendali. Kelak semua kita tambah sulit dibuatnya,” demikian katanya.
Sementara di tempat terpisah, Sekretaris Umum MUI Provinsi Kepri Edi Safrani menjelaskan, pihaknya menerbitkan Taushiyah tentang pelaksanaan ibadah dan ibadah ramadhan serta idul fitri 1 syawal 1441 H dalam situasi pandemi Covid-19. Diterbitkan 14 Mei 2020.
Baca juga: Warga Tanjungpinang, Jangan Abaikan Protokol Kesehatan Yah
Edi menekankan, di Taushiyah itu tidak bertentangan dengan Surat Edaran pemerintah terkait, dan dalam setiap point Taushiyah juga telah diterangkan seiring pandemi Covid-19. Dimana bagi kawasan penyebaran kasus rendah atau zona hijau wajib, kalau zona merah tetap tidak boleh menyelenggarakan shalat berjamaah di masjid.
“Kalau Tanjungpinang zona merah atau tidak terkendali penyebaran kasus (Covid-19) jangan shalat Jumat berjamaah di masjid dulu. Bagi daerah yang terkendali (zona hijau) kasusnya, wajib menyelenggarakan shalat berjamaah di masjid,” ucap Sekretaris Umum MUI Kepri Edi Safrani kepada jurnalkepri.com, Kamis.
Berikut Taushiyah MUI Provinsi Kepri selengkapnya:
(Reski)
Editor: Redaksi