Berantas Mafia dan Sengketa Tanah, Empat Posko Pengaduan Disiapkan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – BPN Tanjungpinang bersama Kejari daerah setempat remsi melauncing Posko Bramasta guna mempermudah masyarkat mengadukan persolan mafia dan sengketa tanah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang, Bambang Prasongko mengatakan, Posko bersama Bramasta ini inisiasi dari Kajari Tanjungpinang guna untuk mempermudah masyarakat melaporkan bila ada terjadinya sengketa tanah.
Menurutnya, masyarakat lebih mudah untuk melaporkan bila terjadi sengketa tanah, tanpa harus ke kantor BPN maupun kantor Kejari Tanjungpinang.
“Empat Posko Bramasta di Tanjungpinang yang semuanya berada di kedai kopi. Diantaranya di Warung Kopi W&W, Batman Batu 8, Batman Soekarno Hatta dan Kedai Kopi KWK di Jalan Ganet,” ujarnya saat launcing posko Bramasta di warung kopi WW, Rabu (26/10/2022).
Disetiap posko, kata dia, akan ditempatkan petugas administrasi pelayanan guna menerima pengaduan masyarakat. Yang selanjutnya akan ditelaah perosalan itu akan ditangani BPN atau Kejari Tanjungpinang.
“Kita juga saat ini sedang mempersiapkan SDM administrasi penerimaan laporan pengaduan masyarakat serta SOP pengaduan sengketa pertanahan,” ujarnya lagi.
Sedangkan untuk jam oprasional posko akan dibuka setiap hari jam kerja. Dan selalu dimoitoring pihak BPN dan Kejaksaan.
Ditempat yang sama, Kajari Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan, sesuai dengan arahan Jaksa Agung diminta seluruh kejaksaan di daerah agar menyelesaikan persoalan mafia tanah, maka terciptalah posko Bramasta ini.
“Harapan kita dengan adanya posko ini permasalahan sengketa tanah dan mafia tanah dapat teratasi di tengah-tengah masyarakat,” harapnya.
Sementara bicara lokasi posko yang bertempat di kedai kopi, Joko mengatakan, agar suasana ketika pengaduan dari masyarakat lebih santai sambil ngopi.
“Masyarakat bisa berdiskusi atas permasalahan yang ada, sambil ‘ngopi’ jadi gak ada “geb” dengan pejabatnya,” demikian Joko.
Pewarta: Richo/Ajho
Editor: Reski