Tanjungpinang

Berawal Teguran hingga Ada Denda 50 Juta Soal KTR

Kepala Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang, Winarsih, f-Ihsan/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Dimulai dari teguran sampai tiga kali hingga dikenakan denda maksimal 50 juta bagi tempat-tempat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tidak menyediakan area khusus untuk merokok.

Seperti diketahui, Perda KTR telah disahkan dan kini Perwako-nya tengah disusun terkait pelaksanaan yang didalamnya ada petunjuk teknisnya. Adapun tempat-tempat yang termasuk KTR diantaranya Kawasan Pendidikan, Perkantoran, Pelayanan Kesehatan dan Hotel.

Kepala Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang, Winarsih mencontohkan,  jika hotel tidak area khusus merokok, maka akan diberikan teguran sebanyak 3 kali.

“Kalau tidak mengindahkan, maka kita berikan denda dan izinnya diberhentikan sementara. Untuk denda maksimal 50 juta,” kata dia, Selasa (3/12/2019).

Baca: Kawasan Tanpa Rokok Kota Tanjungpinang Dimulai 2020

Sedangkan bagi perokok, lanjut dia, sanksinya ada di Perda, dan dijelaskan didalam Perda hanya berupa sanksi administrasi seperti teguran, perdata dan pidana.

“Kalau ada mengenai Pidana, nanti bisa ditinjau,” ujarnya.

Pihaknya bersama Dinas Kesehatan setempat kini lagi susun petunjuk teknisnya, lalu selanjutnya akan disosialisasikan sebelum diberlakukan.

“Lagi di susun bersama Dinas Kesehatan. Satu bulan ini insya allah Perwako sudah selesai. Kalau sudah selesai, kita sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Diketahui darinya, nanti akan ada pengawas soal KTR yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan setempat.

“Jadi fungsi pengawas ini nanti memberikan teguran. Satu tempat satu pengawas,” kata dia. (Ihs)

Related Articles

Back to top button