Berharap Masa PPKM Tak Diperpanjang
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Hari ini 9 Agustus 2021 merupakan hari terakhir masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Tanjungpinang, Kepri. Sejumlah warga berharap tidak diperpanjang lagi.
Menurut Zainal, warga Kampung Bugis, penerapan PPKM sangat menghambat berbagai sektor, seperti perdagangan maupun pekerja. Ia berharap pemerintah tidak memperpanjang lagi.
“Setelah beberapa kali PPKM diperpanjang kita sudah bisa mengukur seberapa hasilnya, namun bukan berarti PPKM di lepas begitu, Prokes tetap harus di jalanin dan dipatuhi, karena kita tidak menginginkan terjadinya gelobang besar peningkatan covid-19 setelah beberapa minggu kita menerapkan PPKM,” ujarnya, Senin (9/8/2021).
Seiring harapan itu, ia menginginkan pemerintah daerah memberikan solusi guna memulihkan ekonomi akibat penerapan PPKM.
“Kita menginginkan ada solusi dari pemerintah daerah untuk memulihkan ekonomi setelah beberapa minggu PPKM diterpakan,” pintanya.
Senada harapan itu, Chandra warga Ganet meminta kepala daerah merekomendasikan ke pusat agar masa PPKM di Tanjungpinang tidak diperpanjang lagi.
“Penerapan PPKM selain menekan angka covid-19, namun juga mampu melumpuhkan sektor ekonomi terutama sektor UMKM atau pedagang kecil,” ucapnya.
Selian PPKM tidak diperpanjang, sambung Chandra, Pemko maupun Pemprov mampu mencari solusi kongkrit jangka pendek dalam pemulihan ekonomi dengan tetap bisa menekan angka warga yang terpapar Covid-19.
“Paling utama perjalanan antar daerah di Kepri tidak perlulah lagi menggunakan tes antigen jika sudah bisa menunjukkan kartu vaksinasi, karena ini sangat berpengaruh pada mobilisasi dan perputaran ekonomi,” ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, proses tatap muka di sekolah agar segera dipertimbangkan untuk segera dibuka, karena sudah terlalu lama pembelajaran secara daring dilaksanakan.
“Pembelajaran melalui daring sudah lama dilaksanakan, hal ini kurang efektif jika terus berlangsung,” demikian kata Chandra yang juga Kepala Sekolah Swasta di Tanjungpinang.
Seperti diketahui, awalnya Kota Tanjungpinang menerapkan PPKM darurat sejak 12-20 Juli.
Selanjutnya diperpanjang hingga 26 Juli 2021, dengan nama PPKM level IV. Lalu diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
Pewarta: Richo/Ajho
Editor: Reski