Politik

Berikut Larangan Panwaslu dalam Pelaksanaan Debat Paslon

Koordinasi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Tanjungpinang M Zaini.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Debat Paslon Pilkada Kota Tanjungpinang akan berlangsung 22 April mendatang.

Ada sejumlah aturan dan larangan dari Panwaslu dalam pelaksanaannya. Ketua Panwaslu Tanjungpinang melalui Koordinasi Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga M Zaini mengatakan, Paslon maupun masing-masing pendukungnya dilarang membawa Alat Peraga Kampanye (APK) saat pelaksanaan debat nanti.

Selain itu lanjutnya, masing-masing pendukung paslon untuk tidak melakukan tindakan provokasi yang dapat mengakibatkan debat menjadi rusuh.

“Mengeluarkan ucapan dan bahasa provokasi tidak di benarkan,” katanya mengingatkan, Senin (16/4/2018).

Ia juga sampaikan, jumlah pendukung yang hadir dalam debat, hanya dibenarkan 150 orang saja.

Para pendukung masing-masing pasangan calon wajib mengikuti tata tertib selama debat berlangsung.

“Kita akan terus memantau selama debat berlangsung hingga usai dan 10 anggota panwaslu kita libatkan. Dan ikuti prosedur debat yang telah di tetapkan oleh KPU, serta gunakanlah bahasa yang santun, dengan tidak mencari-cari kesalahan lawan dan tidak emosi saat debat,” ujarnya. (Richo/Ajo)

Related Articles

Back to top button