Politik

Berikut Pernyataan Rahma Soal Surat Pengunduran Dirinya

Rahma bersama kuasa hukumnya.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Mantan Kader PDI Perjuangan kota Tanjungpinang Rahma menepis prihal surat pengunduran dirinya belum diserahkan.

Rahma melalui kuasa hukum pribadinya Agung Wiradarma pun membantah terkait steatmen Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang Syahrial dimuat sejumlah media bahwa, ada surat permohonan (permintaan/permohonan kepada PDI Perjuangan terkait pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tanjungpinang dari PDI Perjuangan) yang ada hanya surat pengunduran dari anggota PDIP Tanjungpinang.

“Itu tidak benar, kami membantah semua itu, dan yang sebenarnya Rahma telah menyampaikan surat itu,” katanya saat dampingi Rahma saat konfresi pers, ucapnya, Senin (30/4/2018).

Baca: Rahma Resmi Tinggalkan PDIP, Begini Penampakannya

Agung katakan, dalam penyampaian Syahrial di media antara poin pertama dan kedua bertolak belakang, karena pada poin pertama disebutkan oleh dirinya bahwa Rahma belum pernah menyampaikan surat pengunduran diri itu, sedangkan pada poin dua disebutkan mereka mengetahui, ini aneh sekali.

“Kita serahkan surat pengunduran diri ini ke-Sekretariat dan kita serahkan kepada penjaga kantor itu atas arahan dari pak Sukandar, kita ada bukti rekaman. Apa yang disampaikan oleh Syahrial itu adalah hal yang mengada-ada dan mencari alasan saja harus ada SOP,” tegasnya lagi.

Ia pun sampaikan bahwa sesuai dengan surat kementerian dalam negeri nomor 270/720/OTDA tanggal 29 Januari 2018 prihal penegasan terkait pelaksanaan pilkada serentak 2018.

Pada poin 7 disebutkan berdasarkan pasal 7 dan 45 UU nomor 10 tahun 2016 bahwa terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU pada tanggal 24 Februari 2018, maka anggota DPR, DPRD, DPD, TNI-POLRI, PNS, pejabat BUMN dan kepala desa atau sebutan lain masing-masing berhenti dalam status jabatannya.

Artinya dalam hal ini Rahma sesuai dengan surat itu secara otomatis sudah berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon wali kota Tanjungpinang pada Pilkada serentak 2018.

Hal ini singkron dengan UU nomor 10 tahun 2016 yang mana disebutkan salah satu syarat untuk menjadi calon dengan membuat suart pengunduran diri, dan Rahma telah melakukannya.

“Dalam surat pengunduran diri Rahma itu sangat jelas bahwa tertulis Untuk di tindak lanjuti ke DPRD, KPU dan DPC PDI Perjuangan Tanjungpinang, jadi jangan di bilang tidak ada pula disebutkan untuk ditindaklanjuti,” tambahnya lagi.

Sementara, Rahma yang kini sebagai calon Wakil Wali Kota Tanjungpinang berpasangan dengan Syahrul, meminta pemberitaan hari ini objektif agar permasalahan yang terjadi di publik jelas semuanya.

“Sampaikan yang sebenar-benarnya apa yang saya sampaikan hari ini, agar masyarakat Tanjungpinang mendapat pencerahan dari permasalahan ini,” kata Rahma. (Richo/Ajo)

Related Articles

Back to top button