BintanKepri

Berikut Warga-Warga yang Mengaku Punya Lahan di Pulau Ajab

Pulau Ajab, Bintan, foto istimewa.

JurnalKepri.com, Bintan, – Viralnya kabar penjualan Pulau Ajab, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan yang muncul dari situs privateislandonline.com sontak mengejutkan berbagai kalangan, tidak terkecuali bagi warga yang mengaku memiliki lahan di sana.

Pulau Ajab terletak di Desa Mantang Lama Kec Mantang, posisi berhadapan langsung dengan Kp Sungai Laut Kel Sungai Enam Kec Bintim.

Dengan luas kurang lebih 42 Ha (darat), karakteristik wilayah merupakan pulau yang tdk berpenghuni, vegetasi yang tumbuh di pulau tersebut antara lain pohon bakau, tanaman batang keras, dan sama sekali tidak memiliki pantai berpasir.

Kodim 0315/Bintan, melalui Pas Intel Budi mengatakan setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dilakukan dengan sejumlah pihak terkait kepemilikan lahan, selanjutnya didapati bahwa di Pulau Ajab ada sejumlah warga yang punya.

“Dari giat Pulbaket diperoleh info bahwa di Pulau Ajab, terdapat warga masyarakat yang telah memiliki lahan serta berkebon di sana,” kata Budi, Kamis (18/1).

Berikut warga masyarakat yang memiliki lahan di Pulau Ajab,

■ Said Idrus, alamat Jalan Rumah Sakit Gang Said Husin (Kp Jawa) Tanjung Pinang, lahan yg dimiliki sbnyk 3 sertifikat ( 1 sertifikat = 1 s/d 2 Ha),

■ Said Muhtar (abang said Idrus) 4 sertifikat (masing2 1,5 s/d 2 Ha),

■ Elza (keluarga said Idrus) alamat Jakarta, 5 sertifikat, (masing2 1,5 s/d 2 Ha),

■ Muhammad, alamat Tanjung elong Desa Mantang Lama, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm),

■ Sabila Rasad als Arsad, alamat Kp. Sungai Enam Laut, 2 Ha, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm),

■ Umar (alm), domisili keluarganya di Kp. Sungai Enam Laut, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an Dollah (alm),

■ Arat (alm) alamat desa Seinam kijang, 2 Ha (surat tebas G7),

■ Nahar, alamat seinam Kijang, 1,5 Ha (surat tebas G7),

■ As’ad (alm), domisili keluarganya di Desa Dendun Kec. Mantang, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah (alm) dan

■ Abdul Rahman, alamat Desa Dendun, dokumen lahan berupa Surat Tebas (G7) dari mantan Kades an. Dollah,

Menurut keterangan Arsad dan Abdul Rahman bahwa sampai saat ini yangbersangkutan tidak pernah menjual atau memindah tangankan hak atas kepemilikan lahan tersebut kepada orang lain.

“Saat ini juga yangberaangkutan belum pernah menerima sesuatu baik dlm bentuk barang atau uang terkait dengan lahan di Pulau Ajab tersebut,” ujar Budi usai dapatkan keterangan dari mereka.

Sementara pihak-pihak yang ikut dalam Pulbaket terkait kepemilikan lahan di Pulau Ajab ialah, Danramil 02/Bintim Kapt inf T Telaumbanua, Camat mantang, Pilihan, dari Polsek setemlat, Ipda Epi Aprianto, Pas Intel Kodim 0315/Bintan, Kpt inf, budi dan Kades mantang lama, Jaini. (Richo/Ajo/Pas Intel Kodim 0315/Bintan)

Related Articles

Back to top button