Berkas 8 IRT Tersangka Pengerusakan Pagar di Kampung Melayu P21
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Berkas 8 Ibu Rumah Tangga (IRT), tersangka pengerusakan dengan cara merobohkan pagar di lahan milik pengusaha Djodi di Kampung Melayu, Kota Piring, Tanjungpinang, telah lengkap atau P21.
Diketahui, Polsek Tanjungpinang Timur pada Selasa (26/2/2019) lalu, sekira pukul 10.00 WIB, melalui Satuan Reskrim-nya telah melakukan pelimpahan 8 tersangka atau tahap 2 di Kejaksaan Negri Tanjungpinang.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Indra Jaya melalui Kanit Reskrim, IPTU Ardiansyah dikonfirmasi, membenarkan bahwa berkas delapan tersangka (IRT) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
“Pelimpahan tahap 2 udah dilakukan, masing-masing tersangka adalah IRT inisial DBM (48), dan kawan-kawan, alamat gang Sempati, Kampung Melayu, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” ujar Kanit kepada jurnalkepri.com, Jumat (1/3/2019).
Untuk kedelapan tersangka itu dijerat dengan pasal 170 KUHP.
“Mereka secara bersama-sama merusak dan merobohkan pagar pembatas yang di bangun pak Djodi selaku memilik lahan tersebut dengan alasan menghalangi warga untuk mengambil air sumur,” ujar Kanit lagi.
Kanit menambahkan, untuk barang bukti terkait kasus itu antara lain, berupa 1 godam bergagang kayu, 1 kayu balok ukuran 1×2, 1 kayu balok ukuran 2×2, 1 batang kayu bulat, 1 coran tiang pagar, 1 unit flashdisk warna putih berisikan rekaman video kekerasan terhadap barang yang dilakukan oleh para tersangka.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus pengerusakan dengan cara merobohkan pagar sekira 2 meter dengan panjang 8 meter di lahan milik pengusaha Djodi di Kampung Melayu, Tanjungpinang itu terjadi pada bulan Agustus 2018 lalu. (Suaib)