Hukrim

Berkas Tersangka Oknum Caleg PSI Tanjungpinang Segera Dilimpahkan

Oknum Caleg PSI Tanjungpinang yang diduga lakukan tindak pidana Pemilu, lakukan kampanye di kampus STIE beberapa waktu lalu, f-Bawaslu Tanjungpinang/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kepolisian Resor Tanjungpinang akan melimpahkan berkas tersangka oknum Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanjungpinang inisial RMP, kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2019, yang diduga lakukan kampanye di STIE Pembangunan beberapa waktu lalu.

Anggota tim Sentra Gakkumdu, yang juga selaku Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie mengatakan, berkas tersebut akan diperiksa kelengkapannya oleh Kejaksaan, selanjutnya apabila Kejaksaan Negeri menyatakan berkas tersebut lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan (P21).

“Tersangkanya inisial RMP, berkasnya telah siap. Kita kirim berkasnya, Senin (18/2/2019),” ujar Efendri kepada jurnalkepri.com, Jumat (15/2/2019).

RMP sendiri, beralamat di jalan Borobudur No. 5, RT. 05/RW. VI, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjunngpinang Barat.

Kasus tersebut bermula dari investigasi Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu. Kemudian menghasilkan bukti lengkap, pada Jumat (1/2/2019) dilaporkan ke Polres Tanjungpinang.

Sebelumnya, ada seorang pengacara Tanjungpinang, Herman diduga ikut terseret dalam kasus oknum Caleg PSI tersebut, dan diperiksa selaku saksi.

Baca: Oknum Caleg PSI Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka

Baca: Ada Pengacara Diduga Ikut Terseret Kasus Oknum Caleg PSI Tanjungpinang

Baca: Oknum Caleg PSI Dapil Tanjungpinang Barat-Kota Terancam Dicoret

Baca: Herman Nilai Bawaslu Gegabah Melaporkan ke Polisi

Sementara, sejauh ini, hingga berita dimuat, oknum Caleg PSI Tanjungpinang tersebut belum berhasil dimintai konfirmasi terkait kasusnya. (Suaib)

Related Articles

Back to top button