Tanjungpinang

Bongkar Kasus Pengaturan Barang Kena Cukai, KPK Periksa Mantan Pimpinan dan Anggota BP Bintan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, f-istimewa

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi guna membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, Wilayah Kabupaten setempat tahun 2016-2018.

Dengan menggunakan tempat pemeriksaan di Mapolres Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, pada hari ini Jumat (26/2/2021) penyidik komisi anti rasuah itu memeriksa mantan pimpinan hingga anggota Badan Penguasaan (BP) Bintan.

Demikian disampaikan Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Jumat.

Mereka yang diperiksa hari ini diantaranya, Mardiah Kepala BP Bintan tahun 2011-2016. Saat ini ia menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan.

Kemudian Muhammad Hendri, Wakil Kepala BP Bintan tahun 2011-2013. Saat ini ia menjabat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan.

“Dan, Radif anandra Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang,” demikian disampaikan Ali Fikri.

Sehari sebelumnya, penyidik KPK juga telah memeriksa Edi Pribadi yang merupakan mantan Kadisperindag Kabupaten Bintan. Saat ini ia menjabat Kadis Perpustakaan dan Arsip. Dan Mardiah.

Sementara untuk penetapan tersangka dan barang bukti terkait kasus itu, KPK berjanji akan transparan dan diumumkan oleh pimpinan KPK.

Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

“Namun demikin, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” demikian kata Fikri.

Pewarta: Reski

Editor: Redaksi

Related Articles

Back to top button