Buang Sampah Sembarangan, Tujuh Orang Kena OTT
JurnalKepri.com, Banda Aceh, – Tim gabungan di Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tujuh orang yang membuang sampah sembarangan di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Keindahan dan Kebersihan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Jalaluddin mengatakan, operasi tangkap tangan dilakukan tim gabungan DLHK3, kepolisian, dan Satpol PP dan WH.
“Operasi tangkap tangan digelar Kamis (28/3). Tim gabungan menangkap tujuh orang buang sampah sembarangan. Padahal, di pelabuhan tersebut banyak tempat sampah,” kata Jalaluddin seperti dilansir Antaranews.com, Kamis (28/3/2019).
Beruntungnya untuk ketujuh orang yang terkena OTT itu belum dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai pasal yang telah diatur dalam Qanun Nomor 1/2017.
Jalaluddin mengatakan, ketujuh pembuangan sampah sembarangan tersebut masih diberi kelonggaran, tidak dikenai sanksi, sesuai hukum tersebut.
“Penindakan belum pada tahap menjatuhkan sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring. Penerapan masih sosialisasi. Sanksi mulai diberlakukan di Agustus atau September mendatang,” ujarnya.
Namun, ketujuh pelanggar peraturan daerah yang terkena OTT dibina dan diberi informasi, bahwa Kota Banda Aceh sudah memberlakukan qanun atau peraturan daerah pengelolaan sampah kawasan
“Kepada mereka dijelaskan bahwa kebersihan Banda Aceh menjadi tanggung jawab semua bukan hanya petugas kebersihan saja,” ujarnya lagi.
Ia mengingatkan, kepada tujuh orang yang terkena OTT ini, jika sanksi mulai diberlakukan, para pelanggar bisa dikenakan sanksi pidana kurungan badan paling lama satu bulan atau denda maksimum Rp10 juta.
“Mereka juga diminta berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dan ikut menyosialisasikan qanun pengelolaan sampah kepada keluarga dan lingkungan tempat tinggal,” demikian pesannya. (Redaksi)
Sumber: Antaranews.com