Cegah Covid-19, Satpol PP Patroli Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Guna mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 dari keramaian aktifitas di Tempat Hiburan Malam (THM), Pemko Tanjungpinang melalui Satpol PP segera melakukan patroli.
Terkait pencegahan Covid-19, sebelumnya Plt Gubernur Kepri juga dengan tegas mengatakan akan menutup Tempat Hiburan Malam di Kepri.
“Instruksi (Plt) Gubernur sudah ada, malam ini (Sabtu 21/3/2020) Satpol PP akan keliling ke THM. Semoga tidak ada Pelaku THM yang “bandel”,” kata Sekda Kota Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari dikonfirmasi jurnalkepri.com, Sabtu siang.
Baca juga: Batam Tambah 1 Positif Covid-19, Berikut Datanya Per 20 Maret 2020 di Kepri
Baca juga: Kabar Baik, Pasien Positif Covid-19 di Tanjungpinang Membaik
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Kota Tanjungpinang Hantoni mengatakan, pihaknya akan mengikuti instruksi dari Gubernur Kepri untuk memantau THM yang masih buka.
“Iya benar, kita bukan mengusir, tapi hanya memantau saja, kita kasih sosialisasi agar jangan dulu berkumpul dalam jumlah yang banyak,” ujar Hantoni, Sabtu.
Hantoni juga mengungkapkan, jika selama masa libur sekolah terkait Virus Corona, pihaknya banyak menemui Warung Internet (Warnet) yang dipenuhi anak sekolah.
“Sama kita memantau warnet. Warnet penuh dengan anak sekolah. Maka kita kumpulkan anak itu, kita suruh pulang kerumah untuk belajar, kalau untuk pemilik warnet, kita berikan peringatan,” ungkapnya.
Baca juga: Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Kepri Segera Ditutup
Baca juga: Status Kepri Tanggap Darurat Covid-19, Semoga Virus ini Cepat Berlalu
Sebelumnya, Plt Gubernur Kepri Isdianto mengatakan segera melakukan penutupan THM di Kepri. Menurut dia, langkah itu diambil karena THM tempat berkumpulnya orang. Untuk masa penutupan sama halnya dengan waktu meliburkan anak Sekolah maupun PNS yang bekerja di rumah.
“Coba lihat orang-orang yang berkunjung (THM) kemungkinan memiliki daya imunitas yang rendah. Disitulah virus corona bisa saja masuk ke dalam tubuh,” ujarnya.
Pihaknya berharap pelaku atau pengusaha THM dapat mengerti dan tidak ada yang “nakal”, karena ada sanksi nantinya.
“Jika tidak mengindahkan, maka kita akan berikan sanksi. Sanksinya nanti setelah surat edarannya kita bikin. Pokoknya itu harus ditutup,” tegasnya.
(Ihsan)
Editor: Reski Muralino