Tanjungpinang

Cegah Covid-19 THM Ditutup, Syahrul: SE Dibuat Hari ini

Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, f-Ihsan/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 melalui keramaian atau berkumpulnya orang di Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang diminta aktifitasnya ditutup.

“Surat Edaran (SE) hari ini kita buat. Semua tempat akan kita tutup selama 14 hari, terhitung dari tanggal 24 Maret,” ujar Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, Senin (23/3/2020).

Syahrul meminta pelaku usaha mengerti, karena ini untuk kepentingan bersama dalam upaya mencegah penyebaran virus corona yang kini tengah mewabah.

Sedangkan untuk pelaku usaha warung kopi, Syahrul meminta diatur jarak tempat duduk sesama pengunjungnya.

“Warung Kopi kita hanya himbau paling tidak dia bisa mengatur. Seperti satu meja yang biasanya 10 orang, kita minta hanya ada 3 orang dalam satu meja dengan jarak 1 meter,” imbuhnya.

“Karena ini untuk kepentingan bersama serta mencegah penularan virus corona. Jika ada yang bandel pasti ada resiko, sanksinya lihat di peraturan yang ada,” tambahnya pula.

Baca juga: Cegah Covid-19, Satpol PP Patroli Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang

Baca juga: Cegah Covid-19, Tempat Hiburan Malam di Kepri Segera Ditutup

Sebelumnya, Plt Gubernur Kepri Isdianto mengatakan segera melakukan penutupan THM di Kepri. Menurut dia, langkah itu diambil karena THM tempat berkumpulnya orang. Untuk masa penutupan sama halnya dengan waktu meliburkan anak Sekolah maupun PNS yang bekerja di rumah.

“Coba lihat orang-orang yang berkunjung (THM) kemungkinan memiliki daya imunitas yang rendah. Disitulah virus corona bisa saja masuk ke dalam tubuh,” ujarnya.

Pihaknya berharap pelaku atau pengusaha THM dapat mengerti dan tidak ada yang “nakal”, karena ada sanksi nantinya.

“Jika tidak mengindahkan, maka kita akan berikan sanksi. Sanksinya nanti setelah surat edarannya kita bikin. Pokoknya itu harus ditutup,” tegasnya.

(Ihsan)

Editor: Reski Muralino

Related Articles

Back to top button