HukrimTanjungpinang

Cetak Uang Palsu Beli HP, Pasutri Ditangkap

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando pimpin ekspos sejumlah kasus, Selasa (19/1/2021)

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pasangan suami istri (Pasutri) ditangkap setelah membeli HP dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang dicetaknya sendiri.

Pengungkapan kasus itu berhasil dilakukan Polsek Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang setelah korban membuat laporan.

Kedua pelaku, merupakan Pasutri ini inisial YA dan G. Diduga selaku pengedar uang palsu.

“Perbuatan kedua pelaku ini diketahui setelah membeli handphone kepada korbannya menggunakan uang palsu,” ujar Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, saat konfresi pers di Mapolres, Selasa (19/1/2021).

Terik pelaku saat transaksi jual beli HP ke korbannya dengan cara menyisipkan uang palsu bersama uang asli. Korban mengetahui nomor seri pecahan uang Rp 100 ribu itu sama semua, dan dicetak sendiri di rumahnya.

“Kecurigaan korban terjadi karena nomor seri uang pecahan 100 sebanyak 12 lembar itu sama semua, atas kecurigaan itu korban melapor peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Bestari,” tambah Kapolres lagi.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat 1 Jo Pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Republik Indonesia.

(Richo/Ajho)

Related Articles

Back to top button