Tanjungpinang

Cori Beraksi saat Satpol PP Bongkar Papan Reklame di Lokasi ini

Proses pembongkaran papan reklame di simpang empat jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, Rabu (28/9/2022), f-Richo/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Koordinator gabungan pengusaha papan reklame Andi Cori Patahuddin beraksi disaat proses pembongkaran papan reklame di simpang empat jalan Ahmad Yani yang dilakukan Satpol PP Pemko Tanjungpinang, Rabu (28/9/2022) siang.

Cori bersama sejumlah para pengusaha terlihat berdebat soal papan reklame yang dibongkar di lokasi itu.

Cori mengatakan, pihak Satpol PP menyebutkan ini punya pemko, dari OPD mana yang punya dan mana bukti surat kepemilikannya, karena di papan reklame ini pernah terpasang iklan swasta.

“Coba tunjukkan mana legalitasnya bahwa papan reklame yang dibongkar oleh Satpol PP ini adalah milik pemerintah Kota Tanjungpinang,” ucap Cori di lokasi.

Berdasarkan data yang miliki, kata Cori papan reklame ini milik swasta bukan milik Pemko.

Pihaknya akan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mempertanyakan kepemilikan papan reklame tersebut.

“Mereka lakukan pembongkaran kita akan lakukan perlawanan, negara kita negara hukum. Mana surat pembongkaran,” tegasnya.

Proses pembongkaran papan reklame, f-Richo/jurnalkepri.com

Dengan tegas Cori pun menyerukan menolak adanya pembongkaran papan reklame, karena menurut dia, pengusaha membayar pajaknya. Bahkan terkait persoalan ini juga telah disampaikan di DPRD setempat.

“Pemimpin Tanjungpinang ini tidak pro terhadap rakyat. Kami akan bertahan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto mengatakan, pembongkaram papan reklame (baliho) yang dilakukan merupakan milik pemerintah setempat.

“Baliho ini meilik Pemko Tanjungpinang, kita bongkar karena tak memiliki izin, sesuai dengan data yang kita miliki,” demikian Teguh. (Richo/Ajho)

Related Articles

Back to top button