Curi TV Mantan Istrinya, Lalu Dijual Buat Berjudi
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pelaku pencurian inisial DP (29) mencuri TV 40 inch milik mantan istrinya yang beralamat di jalan Bhyangkara, pada Rabu (2/1/2019), diciduk Satreskrim Polsek Tanjungpinang Barat di jalan Musi Km 18, hari Jumat (4/1/2019).
Kapolsek Tanjungpinang Barat IPTU Firudin melalui Kanit Reskrim, IPTU Raja Vindho mengatakan, setelah mencuri TV milik mantan istrinya, pelaku lalu menjualnya.
“Sebagian hasil dari penjualan TV Merk Sharp 40 Inch itu digunakan untuk judi online oleh pelaku,” kata Kanit dikonfirmasi, Sabtu (5/1/2019).
Kanit menceritakan, awal mula aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku disaat mengantarkan anaknya bermain di rumah mantan istrinya. Kemudian dilihat kondisi kosong (mantan istri tak ditempat), disaat itu juga TV diambilnya.
Keterangan yang didapati, pelaku menjual TV itu sebesar 1,8 juta.
“350 ribunya digunakan untuk membayar hutang, 450 ribu untuk keperluan lain. Sedangkan 1 juta disetorkan secara tunai disalah satu mesin ATM, (untuk judi online),” ujar Kanit.
Baca: Polisi Ringkus Pelaku Pencurian TV di Tanjungpinang
Saat ini pelaku sudah ditahan, untuk dilanjutkan ke proses hukum berikutnya. (Suaib)