Dandim: Tentara Profesional Tidak Berpolitik Praktis
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Komandan Kodim 0315/Bintan, Letkol Inf Ari Suseno mengatakan tentara profesional adalah yang tidak berpolitik praktis dalam Pilkada serentak 2018.
Hal itu disampaikannya saat menyerahkan buku saku Netralitas TNI dari Pangdam I/BB dengan judul “Prajurit Kodam l/Bukit Barisan Netral Dalam Pilkada 2018”, di Mako Kodim 0315/Bintan, Jumat (26/1).
Seorang tentara atau prajurit yang profesional tidak melakukan politik praktis saat pelaksanaan pilkada, ini sesuai dengan salah satu keputusan penting reformasi TNI yang telah berlangsung sejak tahun 1998.
Selain itu lanjutnya, aspek penting dalam menjamin komitmen TNI yang tidak berpolitik praktis dengan sikap netralitas yang lebih mengedepankan kepentingan bangsa dan negara yang lebih luas dibandingkan sikap dukung-mendukung pada sesuatu kepentingan kelompok atau golongan.
Mengingat pentingnya sikap netralitas bagi soliditas satuan dan pembangunan profesionalisme TNI maka masalah netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan di implementasikan dalam kehidupan prajurit khusus Kodim 0315/Bintan.
“Jadi dalam Pikiran, mengamankan penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi TNI dan Polri, Netral dengan tidak memihak pada salah satu, tidak terlibat dalam rangkaian kegiatan Pilkada serta TNI tidak menguntungkan hak pilih,” ujarnya.
Sementara berikut larangan bagi prajurit TNI selama proses Pilkada,
1. Memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun yang berkaitan dengan Pilkada.
2. Secara perorangan/fasilitas berada di area penyelenggaraan Pilkada.
3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.
4. Berada di area Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.
5. Secara perorangan/satuan terlibat dalam kampanye.
6. Melakukan tindakan dan atau pernyataan apapun yang bertujuan mempengaruhi KPU.
7. Secara perorangan/satuan menyambut dan mengantar peserta kontestan.
8. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan, menetapkan peserta Pilkada baik perorangan atau satuan.
“Kepada seluruh prajurit TNI Kodim 0315/Bintan untuk bisa mentaati semua peraturan yang telah di tetapkan selama proses pelaksanaan Pilkada,” himbaunya. (Richo/Ajo)