Diduga Dikorupsi, Honorer KSOP Tanjungpinang Dirugikan Soal Hak Uang Lembur
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Adanya indikasi dugaan perbuatan korupsi oleh oknum di tubuh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang soal pemotongan hak uang lembur puluhan honorer di instansi tersebut.
Pasalnya, sebanyak 33 honorer KSOP Tanjungpinang dirugikan karena tidak menerima penuh hak uang lembur.
“Uang lembur yang seharusnya diterima Rp1.008.000 untuk 2 bulan dengan perincian Rp 504.000 perbulannya, akan tetapi yang dibayarkan hanya Rp 300.000 per orang,” kata sumber yang merasa dirugikan, Selasa (30/3/2021).
Mereka para honorer KSOP melakukan lembur berdasarkan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL).
Sumber mengatakan, kuitansi SPKL yang ditandatangani oleh sejumlah honorer ada dua lembar. Pembayaran dibayarkan Rp300 ribu/orang, jadi tidak dibayar penuh.
Selain itu, sambung sumber, uang lembur tenaga honorer juga dipotong Rp.20 ribu per orang.
“Pemotongan uang lembur honorer juga dilakukan untuk biaya makan-makan makanan laut (seafood) termasuk disitu ada pejabat pembuat komitmen KSOP Tanjungpinang,” ucapnya heran.
Sumber menjelaskan, berdasarkan pagu anggaran, belanja uang makan untuk 33 pegawai honorer senilai Rp.100 juta untuk 1 tahun. Angka itu adalah anggaran kantor di tahun 2020.
“Pagu anggaran Rp.100 juta untuk belanja makan 33 honorer, namun total anggaran yang baru keluar Rp.66 juta dari Rp.100 juta. Satu orang terima Rp2 juta sekali bayar. Untuk pembayaran belanja uang makan lembur,” ujar sumber membeberkan.
Sumber menduga ada hal yang tidak sehat di internal KSOP Tanjungpinang, EL disebut-sebut memiliki peran besar soal pemotongan uang lembur dan pencairan uang makan.
Lanjut sumber juga menyebut, EL mengatakan kalau ia tidak bersentuhan dengan uang, tetapi aliran dana SKPL ada pada EL yang diakui oleh Y.
Terkait anggaran, EL adalah pejabat penandatanganan SPM (Surat Perintah Membayar).
“Artinya tanda tangan EL diperlukan untuk pencairan dana yang terperinci anggarannya,” tegas sumber.
Kepala kantor, kata sumber, tidak tahu terkait SPKL yang ditanda tangan senilai Rp504.000, tetapi yang diserahkan hanya Rp300.000 untuk 1 bulan.
“Kalau disimpulkan, ini adalah trik agar oknum nakal lancar melaksanakan aksinya,” ujar sumber.
Sumber juga mengungkapkan, bahwa 33 pegawai honorer sempat dikumpulkan di ruangan rapat dan diancam oleh EL karena informasi itu telah beredar.
“EL memerintahkan seluruh Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kumpul tempatnya di ruang rapat KSOP agar segera mengaku siapa yang melaporkan masalah terkait SKPL dengan ancaman 3×24 jam. Jika tidak ada yang mengaku, maka 33 PPNPN akan diberhentikan/putus kontrak,” demikian sumber mengungkapkan.
Kepala KSOP Tanjungpinang, Mappeati saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media belum dapat dijumpai dan memberikan keterangan dikarenakan sedang zoom meeting di kantornya.
“Bapak sedang zoom meeting tentang transportasi laut dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Ditlala) Kemenhub Jakarta,” ucap salah seorang staff KSOP Tanjungpinang ditemui di kantornya.
Pewarta: Richo/Ajho
Editor: Reski