Diduga Menipu, Oknum Pejabat Pemko Tanjungpinang Diadukan ke Polisi
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Oknum pejabat Pemko Tanjungpinang, inisial MRP yang merupakan Kasubag Otonomi Daerah dan Kerjasama diadukan ke polisi karena diduga lakukan penipuan jual beli tanah.
Selain MRP dua orang lainnya inisial Aw dan MS juga diadukan atas kasus yang sama, dugaan penjualan jual beli tanah di jalan Asia Afrika, Kampung Sido Makmur RT 02, RW 03 Kelurahan Batu IX, senilai 210 juta.
“Tiga orang tersebut sama-sama menikmati uang pembelian tanah itu. Pengaduan ini saya buat dikarenakan pihak terkait tidak memiliki iktkad baik,” kata Untung Suratno selalu pihak korban usai membuat pengaduan pada senin (24/12/2018) malam.
Dilaporkannya mereka, karena sejak dilakukan pembayaran tanah tersebut Untung tidak kunjung terima surat-surat kepemilikan, selaku pembeli.
“Dari November 2017 tidak pernah diberikan surat-suratnya, bahkan mereka para penjual memutuskan komunikasi dengan saya. Selama ini alasannya surat tersebut sedang diperbaiki, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata tidak ada surat yang dimaksud,” jelas Untung menceritakan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengaduan permasalahan tersebut.
“Iya benar, korban telah membuat pengaduan. Saat ini sedang kita selidiki,” kata Kasat kepada jurnalkepri.com, Rabu (26/12/2018). (Suaib)