Digugat Sasyetno, Paripurna PAW Fraksi PKPI Tanjungpinang Ditunda
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dijadwalkan DPRD Tanjungpinang dari fraksi PKPI, M Kurniawan batal digelar besok, Selasa (8/1/2019).
Pasalnya, Sasyetno (Caleg perolehan suara diatas M Kurniawan pada Pileg 2014) mengeluarkan gugatan terkait PAW fraksi PKPI ini.
Sasyetno mengatakan, dirinya merupakan perolehan suara ke-3 dalam Pileg 2014-2019 lalu, sedangkan M Kurniawan dibawahnya (ke-4).
Oleh dari itu, ia melayangkan surat keberatan atas rencana PAW yang akan dilakukan besok di DPRD Tanjungpinang.
“Saya udah sampaikan surat tembusan ke sekretariat DPRD, bahwa proses PAW yang dilakukan Dewan Pimpinan Kota PKPI tidak sah. Kita udah ajukan ke Mahkamah Partai PKPI,” kata Sasyetno di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (7/1/2019).
Ia menambahkan, pemecatan terhadap dirinya yang dilakukan oleh DPK PKPI tidak mendasar, serta tidak pernah ada pemberitahuan ke dirinya sebagai pengurus partai maupun sebagai anggota partai.
“Kapan saya dipecat, mana surat pemecatannya. Kapan saya dipanggil, gak pernah. Intinya pemecatan itu sepihak. Maka itu saya udah layangkan gugatan itu ke Mahkamah Partai,” ujarnya lagi.
Menurutnya, seharusnya pengurus Partai mengajukan dirinya untuk menggantikan Beni, sebab M Kurniawan itu memperoleh suara urutan ke-4 pada pemilu 2014 lalu.
“Bagaimana bisa diajukan PAW Muhammad Kurniawan itu suaranya dibawah saya. Harusnya itu pemenang berikutnya saya. Kalau pemenang Ke-2 itukan tidak melakukan perlawanan hukum, nah saya selaku pemenang ke-3 melakukan perlawanan hukum,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Tanjungpinang, Yuswadinata membenarkan soal ditundanya paripurna PAW tersebut.
“Betul, besok rencana PAW anggota DPRD dari PKPI kita tunda. Apakah akan diundur hingga minggu depan, kita belum tahu. Saat ini kita akan berkoordinasi dengan Biro Hukum Setwan,” katanya dikonfirmasi.
Penundaan itu lanjutnya, dikarenakan adanya surat tembusan yang disampaikan oleh anggota PKPI tersebut, terhadap proses pemberhentian di internal Partai.
“Kami sifatnya hanya menerima surat tembusan dari anggota PKPI bahwa pihaknya mengajukan keberatan kepada mahkamah partai terhadap polemik di internalnya,” ujarnya. (Suaib)