Dihadapan Hakim, Begini Keterangan Ranat Soal Kasusnya
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Dihadapan Majelis Hakim, terdakwa Ranat Mulia Pardede, Caleg PSI Tanjungpinang memberikan keterangan, bahwa ketika masuk ke ruangan 206 di Kampus SITE Pembangunan yang saat itu sedang proses ujian akhir semester.
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa Ranat Mulia Pardede sebagai saksi, bahwa pembagian kartu nama caleg di ruang 206 itu karena diajak dan dikenalkan oleh Herman.
“Setelah Herman menyampaikan mohon doa dan dukungan, saya langsung masuk kedalam ruangan, membagikan kartu nama saya sebagai caleg,” ujar Ranat di PN Tanjungpinang, Rabu (6/3/2019).
Selain membagikan kartu nama sebanyak empat lembar, Ranat juga menukar nomor Handphone kepada salah satu mahasiswi yang berasal Tanjungpinang Barat-Kota.
“Apa tujuan saudara mengirimkan WA tes, ini Ranat.?.Apakah itu bukan bermaksud untuk meminta dukungan, Karena saudara Caleg,” tanya anggota majelis hakim Monalisa AT Siagian.
Sementara Ranat menyampaikan bahwa mohon dukungan, belum tentu meminta untuk dipilih.
“Bisa saja dukungan secara moril yang mulia,” ujar Ranat lagi.
Baca: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasehat Hukum Caleg PSI Tanjungpinang
Sebelum Kesaksian Ranat, terlebih dahulu JPU menghadirkan beberapa saksi-saksi lain nya, diantaranya saksi dari mahasiswa, saksi Herman, Mariamah Bawaslu, dan Ahli dari KPU Muhammad Yusuf. (Suaib)