Dihadapan Hakim, Haryadi Buka-bukaan Aliran Korupsi Pelabuhan Dompak
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak, terdakwa Haryadi buka-bukaan dihadapan Majelis Hakim terkait aliran korupsi proyek dengan nilai Rp. 9.783 miliar APBN-P tahun 2015.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sumedi SH MH didampingi dua Hakim Tipkor, Yon Efri SH MH dan Jonni Gultom SH MH, terdakwa Haryadi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Berto Riawan, Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) pemenang tender pekerjaan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jum’at (26/04/2019).
Dalam keterangannya, Haryadi mengaku pernah menerima uang sebesar Rp. 420 juta dari rekanan kontraktor pelaksana pekerjaan proyek tersebut.
Namun dari jumlah uang itu, ia hanya mengaku menerima Rp100 juta. Sedangkan sisanya telah dibagikan kepada pimpinannya selaku KPA. sebesar Rp100 juta, termasuk untuk keperluan lainnya,
“Saya hanya terima Rp100 juta dan sebagian lagi digunakan untuk biaya operasional kantor, termasuk biaya sejumlah tamu dari KPA,” ungkap Hariyadi dihadapan Majelis Hakim.
Haryadi menambahkan, uang Rp. 420 juta tersebut, sebagian diterimanya dari Direktur PT Iklas Maju Sejahtera (IMS), yakni Abdul Rohim Kasim Jo sebesar Rp. 400 juta, dan dari Om Jawa sebagai salah satu pelaksanan pekerjaan sebesar Rp. 20 juta.
“Saya hanya terima dari Om Jawa itu sebesar Rp. 20 juta dan yang Rp. 100 juta di BAP tidak benar itu,” ucapnya.
Baca: Kadishub: 10 Miliar, Penyelesaian Pengerjaan Pelabuhan Dompak di 2019
Haryadi mengatakan, tidak tahu apa maksud dan alasan dari Kasim Jo itu memberikan uang Rp. 400 juta kepadanya saat itu, meskipun ia akui bahwa seharusnya yang memberikan uang itu kepadanya dari Berto selaku Direktur PT KTMA sebagai pemenang tender pekerjaan saat itu.
Ketika ditanya terkait keterangan saksi dari pihak tim PPHP, bahwa tanda tangan mereka telah dipalsukan. Haryadi mengakui, bahwa hal itu dilakukan sebagai sarat untuk melengkapi dokumen pencairan yang sudah memasuki akhir tahun.
Dalam ruangan sidang yang sama, terdakwa Berto Riawan dalam kesaksiannya untuk terdakwa Haryadi mengaku menerima uang Rp. 170 juta sebagai uang Fee dari PT IMS subkon yang melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.
“Menurut penilaian saya, proyek itu baru terlaksana sekitar 93 persen, namun dalam lapran progres pencairan dibuat 100 persen,” ujarnya. (Afn)