KepriTanjungpinang

Dinkes Tanjungpinang Tetap Beri Vaksin MR ke Anak

Imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) pada anak di sekolah pelita nusantara, Tanjungpinang, Rabu (1/8/2018), foto jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang tetap memberikan vakisin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) kepada anak-anak di daerah setempat, walaupun MUI telah memutuskan vaksin tersebut terbukti berbahan asal dari babi (haram).

“Putusan MUI mengharamkan kedua vaksin itu. Namun masih di perbolehkan, jadi kita tetap melanjutkan pemberian vaksin itu,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang Rustam dikonfimasi jurnalkepri.com, (21/8/2018).

Pemberian imunisasi vaksin MR kepada anak usia 9 bulan hingga 15 tahun.

Baca: MUI Putuskan Vaksin MR Haram dan Alasan Masih Boleh Digunakan

Rustam katakan, vaksin itu tidak menyebabkan sakit, malahan membuat yang mendapat vaksin itu sehat. Dan sejauh ini tidak ada dampak buruk apalagi sampai jatuh korban di Tanjungpinang.

Ia pun sampaikan, pihaknya memiliki tim Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang akan mengurus segala sesuatu setelah pemberian vaksin imunisasi MR ini kepada anak.

“Keluarnya putusan (Fatwa) MUI itu justru menguatkan,” sebut Rustam.

Rustam kembali menegaskan Dinkes akan terus melakukan pemberian vaksin MR kepada anak hingga akhir September 2018.

“Saat ini baru 40 persen dari jumlah anak yang akan kita berikan vaksin MR,” ujarnya.

Ia mengemukakan, pemberian vaksin MR ini merupakan program nasional. Bukan Tanjungpinang saja, tapi seluruh daerah di Indonesia.

“Kita berharap akhir September 2018, seluruh anak telah mendapatkan imunisasi kedua vaksin ini,” demikian katanya.

Sebelumnya, MUI memutuskan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) haram, namun masih boleh digunakan.

Keputusan tersebut ditetapkan MUI pada rapat pleno yang diselenggarakan di kantornya, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8/2018) malam.

Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.

“Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF saat jumpa pers usai rapat di kantor MUI seperti dilansir Detik.com. (Richo/Ajo)

Related Articles

Back to top button