Dipanggil KPK, Bobby Jayanto Pastikan Kooperatif
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto memastikan akan kooperatif atas pemanggilan KPK terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus untuk tersangka Apri Sujadi dkk.
Bobby mengatakan, surat pemanggilan diterima pada pukul 13.00 WIB melalui staf komisi I DPR Kepri, yang isinya adalah pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 dengan tersangka Apri Sujadi dkk.
“Pemanggilan pukul 10.00 WIB, surat baru saya terima pukul 13.00 WIB tidak mungkinlah saya dapat memenuhi dan hadir atas pemanggilan dari KPK. Saya akan tunggu surat berikutnya dan penjadwalan kembali pemanggilan oleh pihak KPK, saya pastikan akan kooperatif,” tegasnya kepada awak media, Jumat (3/9/2021).
Bobby mengaku heran dan kaget dipanggil KPK terkait permasalahan yang tengah di alami Apri Sujadi.
“Heran dan kaget saya atas pemanggilan oleh KPK, karena sesungguhnya saya sama sekali tidak tahu menahu apa yang menjadi keterkaitan perkara tersebut dengan saya, sebab saya sama sekali tidak berhubungan dengan Apri Sujadi meskipun saya mengenalnya sudah lama,” demikian kata Bobby.
Sebelumny, KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk tersangka Apri Sujadi.
Plt juru bicara KPK Ali Fikir dalam keteranganya menyampaikan, hari ini (3/9) pemanggilan dan pemeriksaan saksi dugaan TPK Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 untuk TSK AS dkk.
“Saksi Bobby Jayanto, Anggota DPRD Provinsi Kepri. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan,” demikian kata Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Jumat (3/9/2021).
Sebagaimana diketahui sebelumnya, selain Apri Sujadi, KPK juga telah menetapkan tersangka M Saleh Umar, Kepala BP Kawasan Bintan.
Pewarta: Richo/Reski
Editor: Redaksi