Tanjungpinang

Disaksikan Pengurusnya, Satpol PP Copot Plang IMB Gereja

Satpol PP Tanjungpinang mencopot plang IMB Gereja di batu 8 atas, yang disaksikan pengurusnya, Senin (23/12/2019), f-Ihsan/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang mencopot plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Bethel Indonesia (GBI) di Kompleks D’Green City, batu 8 atas daerah setempat, Senin (23/12/2019).

Pelepasan pelang IMB tersebut turut disaksikan oleh pengurus Gereja tersebut.

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantib) Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran Kota Tanjungpinang, Deddy Arman mengatakan, pihaknya hanya mencopot atau melepaskan plang IMB saja yang berada di proyek pembangunan Gereja tersebut.

Sedangkan pencabutan Surat IMB itu wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanjungpinang.

“Kami sebenarnya waktu heboh-heboh itu sudah kesini, nah kita disini cuma memback up secara aturan, sebenarnya yang mencabut IMB DPMPTSP. Jadi kita disini istilahnya hanya mencopot saja. Karena resmi yang mencabutkan DPMPTSP,” ujar Dedy kepada sejumlah awak media.

Deddy melanjutkan pada saat heboh-hebohnya masalah izin itu, pihaknya sudah datang ke lokasi.

“Kami itu sebenarnya waktu izin heboh-heboh sudah kesini. Cuma surat izinnya itu secara formal belum dicabut. Jadi waktu itu kami belum dapat, setelah pulang baru kita terima lewat WhatsApp,” ujarnya pula.

Sementara itu salah satu pengurus (pembangunan) Gereja itu, Baskomi Ginting mengatakan, pihaknya belum tau persis persoalan yang menjadi permasalahan tersebut.

Dia mengaku hanya menerima surat dari DPMPTSP itu berdasarkan laporan tim investigasi dan laporan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri yang tidak turun kelapangan atau yang tidak tau kondisi di lapangan sebenarnya.

“FKUB Provinsi tidak turun langsung ke lapangan. Bagaimana mereka bisa tau fakta sebenarnya?, namun sampai saat ini kami masih terus perjuangkan sampai sejauh mana dasar yang dipakai PTSP ini mencabut izin kami,” katanya.

Terkait adanya informasi bahwa pencabutan ini dilakukan karena belum ada persetujuan dari masyarakat setempat, dia mengatakan bahwa itu tidak benar.

“Tidak, kita membuat persyaratan untuk terbitnya IMB berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri yang ditetapkan oleh FKUB, 90 per 60. Jadi 60 untuk masyarakat dan 90 untuk pengguna,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, bahwa tandatangan warga itu sudah melebihi dari 60 dan bahkan pihaknya sudah mengumpulkan kurang lebih 110 tandatangan warga sekitar dan yang berdomisili lingkungan daerah serta ber KTP di daerah Gereja itu.

Ia mengatakan, terkait pembangunan ini ada yang komplain dan setelah dicek memang mereka tinggal disini tapi bukan KTP disini, sementara yang diminta oleh SKB dua menteri itu adalah warga yang tinggal dan ber KTP di daerah pembangunan ini. Nah, itu yang dikerjakan terlebih dahulu.

“Kalau komplain-komplain dari masyarakat itukan biasa, ada yang suka dan ada yang tidak suka. Dan ini yang ternyata didengar yang saya gak tau itu apakah pemerintah atau apa. Yang komplain justru yang orang-orang yang mungkin dari pihak luar dan sebagainya,” demikian katanya. (Ihs)

Related Articles

Back to top button