Diungkap di Persidangan, Aksi Kurir Sabu Diupah 35juta
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Lolos dari aksi sebagai kurir sabu pada Juni 2018 diupah 35 juta rupiah, malah membuat terdakwa Didik Sulaiman warga asal Sampang, Madura menerima nasib sial karena ditangkap polisi di 27 Agustus di tahun yang sama saat beraksi kembali dengan barang bukti 3 Kg sabu di dalam tas.
Didik ditangkap di Hotel Pinang City, jalan Gudang Minyak Tanjungpinang. Dimana lokasi itu juga ia lolos sebelumnya.
Dalam agenda pemeriksaan terdakwa di PN Tanjungpinang, Senin (25/2/2019), Didik menjabarkan aksi yang dilakukannya sebagai kurir sabu.
Ia menceritakan, dirinya hanya ditugaskan untuk mengambil barang dari Tanjungpinang.
Pada penjemputan barang pertama ia datang sekitar bulan Juni 2018. Dimana kedatangan ke Tanjungpinang berdasarkan perintah dari Mansyur.
“Saya dibelikan tiket oleh Mansyur (DPO) bahkan untuk ongkos transportasi juga dibekali uang 5 juta,” kuak Didik menceritakan yang didampingi kuasa hukumnya, Annur Saifuddin
Didik menjelaskan, bagaimana ia berhasil meloloskan sabu yang diambilnya dari seseorang di Hotel Pinang City, berkat petunjuk Mansyur selaku Bos melalui komunikasi telepon.
Didik melanjutkan, setelah mengambil barang dari seseorang di Hotel Pinang City, tempatnya menginap, besoknya ia berangkat ke Karimun.
Setiba di Karimun, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kuala Tungkal, Muara Jambi dengan menumpangi Speed Boot.
“Sampai di Kuala Tungkal kemudian menaiki Avanza cater menuju terminal Bus tujuan Merak, dari merak menuju Pulau Gadung, kemudian menumpangi Bus tujuan Surabaya,” ujar Didik.
Melalui perjalanan darat tersebut, menurut Didik, sebagai cara untuk menghindari dari proses pemeriksaan terhadap barang yang berada didalam tas. Didik berdalih tidak tahu tasnya berisikan sabu.
Pada bulan Agustus 2018, Didik kembali mengambil barang dilokasi yang sama, yakni di Hotel Pinang City. Namun kali ini ia menerima tas yang diketahui berisi Sabu-Sabu 3 Kg itu dari seseorang yang memiliki ciri-ciri orangnya, hitam besar, rambut panjang.
“Kalau pertama saya ambil, orang putih-putih kecil, sementara yang kedua ini orangnya hitam besar dan rambut gondrong,” kata Didik.
“Tak lama saya menerima tas itu, saya langsung ditangkap yang mulia, disitu saya baru tahu kalau tas ini isinya Sabu-Sabu,” kata Didik menambahkan.
Didik ditangkap oleh Satres Narkoba, pada 27 Agustus 2018, sekira pukul 3 sore di hotel tersebut.
Mendengar keterangan terdakwa, Majelis Hakim geram, pasalnya Didik yang sempat berhasil mendapatkan upah 35 juta, karena sukses meloloskan Sabu pada bulan Juni 2018, malah lagi-lagi kembali melakukan pada bulan Agustus-nya.
“Kamu berpikir gak, yang pertama itu kamu naik pesawat dari Madura, menuju Tanjungpinang menggunakan pesat, (Via Batam,red) akan tetapi kembali melewati jalan darat yang begitu jauh dan lama. Dapat uang 35 Juta lagi,” ujar Majelis Hakim dengan nada tinggi.
“Apakah saudara pernah berpikir apa barang itu?. Pejabat negara seperti kami tidak ada gaji segitu besar, saudara hanya satu Minggu, dikasih tiket, uang transportasi, enak-enak terima 35 juta. Logikanya dimana,” tanya Majelis Hakim ke terdakwa.
Namun, terdakwa tetap bersikeras, ia tidak mengetahui jika barang tersebut merupakan sabu-sabu. “Saya tahunya pas di buka saat penangkapan aja yang mulia,” kata Didik menimpal.
Atas penjelasan terdakwa, majelis hakim berkali-kali mengingatkan untuk menyampaikan kejujuran. Mengingat hal itulah dapat membantu terdakwa.
“Saudara diharapkan menyampaikan kejujuran, karena kejujuran akan membantu saudara, semua penyampaian saudara akan kami nilai,” imbuh Majelis Hakim.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Jhonson Fredy Erson Sirait didampingi hakim anggota Iriaty Khairul Ummah dan Hendah Karmila Dewi itu, selanjutnya akan digelar pada Minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, Indra Jaya. (Suaib)