Divonis Tak Bersalah, Kini PSI yang Beraksi
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Caleg PSI Tanjungpinang, Ranat Mulia Pardede divonis tidak bersalah oleh majelis hakim dalam sidang perkara tindak pidana Pemilu.
Dari putusan tersebut, Ranat Mulia Pardede pun menginginkan adanya itikad baik dari saksi pelapor agar menemui dirinya.
“Untuk Mahasiswa STIE Pembangunan selaku saksi pelapor, yang melaporkan persoalan ini tentu saya akan menunggu itikad baiknya, bila dia tidak menjumpai saya, maka nanti saya akan menjumpainya,” ujar Ranat usai divonis tak bersalah di PN Tanjungpinang, Jumat (8/3/2019).
Tidak lupa Ranat juga berterimakasih kepada DPP PSI yang telah membantu berikan bantuan hukum guna memperjuangkan keadilan.
“Tentunya saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPP PSI. Sehingga saya bisa memperjuangkan keadilan ini,” ujarnya lagi.
Tim Hukum anggota jangkar solidaritas, DPP PSI, Heriyanto SH, yang juga selaku penasehat hukum di perkara tersebut juga angkat bicara usai memenangkan perkara tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan lakukan langkah-langkah terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas munculnya perkara tersebut.
“Tentu kami memiliki kerugian materil dan inmateril atas muncul nya masalah ini hingga putusan ini, maka akan kami jadikan dasar dalam mengejar keadilan, bagi oknum-oknum yang berada dibalik munculnya perkara ini. Langkah-langkah hukum secara luasnya nanti akan dibahas di DPP, namun secara teknis kami akan memperjuangkan keadilan, mengejar oknum-oknum yang berada dibalik persoalan ini, sehingga dalam hal ini, baik Ranat sebagai pribadi maupun PSI sebagai Partai tentu sangat dirugikan,” bebernya.
Dalam upaya mencari keadilan, Sebelumnya PSI telah melaporkan dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang, yakni Muhammad Zaini dan Mariamah. Langkah itu diambil karena Bawaslu dianggap tidak memiliki wawasan dalam melaksanakan tugasnya.
Sementara, terkait saksi ahli di persidangan tersebut, yakni Muhammad Yusuf dari KPUD Kota Tanjungpinang, PSI juga memastikan akan mengadukan secara etik kepada DKPP RI maupun kepada KPU.
“Ahli, Muhammad Yusuf tentunya kami akan adukan secara etik, baik ke DKPP RImaupun ke KPU,” ujarnya.
Sementara, Bawaslu Tanjungpinang akan lakukan berkoordinasi dengan Tim Sentra Gakkumdu usai Hakim memvonis tak bersalah Ranat Mulia Pardede.
“Nanti kita akan rapatkan dulu dengan sentra Gakkumdu,” singkat Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Zaini kepada jurnalkepri.com, Sabtu (9/3/2019).
Baca: Ranat, Caleg PSI Tanjungpinang Divonis Tak Bersalah
Baca: JPU Tuntut Terdakwa Ranat 6 Bulan
Baca: Dihadapan Hakim, Begini Keterangan Ranat Soal Kasusnya
Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis, tidak bersalah kepada terdakwa perkara tindak pidana Pemilu 2019, Ranat Mulia Pardede, Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanjungpinang.
Sidang dengan agenda vonis tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Awani Setyawati didampingi anggota majelis hakim Monalisa A.T Siagian dan Hendah Karmila Dewi, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (8/3/2019) malam. (Suaib)