Tanjungpinang

DPRD Minta Perwako Tentang Tata Cara Izin Reklame Dievaluasi

RDP antara DPRD Tanjungpinang dengan aliansi pengusaha Bilboard, Selasa (27/9/2022) f-Richo

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang Ashady Selayar meminta Wali Kota mengevaluasi Perwako Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Tata Cara Izin Reklame.

“Kita minta Wali Kota mengevaluasi Perwako tersebut, apakah sudah difasilitasi ke Gubernur Kepri,” ujar Ashady saat Rapat Dengar Pendapat aliansi Pengusaha Bilboard (papan reklame), Selasa (27/9/2022).

Tidak hanya itu, Ashady juga berharap untuk sementara waktu dalam hal ini Dinas Perizinan melepas segel baliho-baliho seiring peroses perizinannya.

“Papan reklame yang disegel dibuka kembali, sembari memberikan kesempatan untuk menaikkan konten selama masa waktu yang diberikan,” ujarnya lagi.

Kemudian, lanjutnya, agar pihak pengusaha diberikan waktu untuk mengurus perizinan dengan waktu 5 bulan. Sesuai dengan pasal 55 ayat 3 di Perwako tersebut diberikan waktu 6 bulan bagi baliho yang sudah berdiri.

Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi III Agus Djurianto. Ia meminta Dinas terkait memberikan kemudahan soal perizinan tersebut.

“Kita minta kepada dinas terkait untuk menghentikan pembongkaran dan berikan kemudahan dalam pengurusan izin,” ujarnya.

Di tempat yang sama Kabid Tibuntramas Satpol PP Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyampaikan ada beberapa papan reklame milik Pemko sudah dibongkar.

“Sudah ada 3 papan reklame milik Pemko yang telah kita bongkar konstruksi jenis bando dari 6 baliho,” ucapnya.

Sementara koordinator Aliansi Pengusaha Bilboard Andi Cori Patahuddin mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar salah satunya dari papan reklame yang merupakan iklan komersil.

“Kita tak masalah soal kebijakan pemko yang menertibkan baliho tak berizin, namun mestinya pemko memberikan regulasi perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit dan tidak membingungkan,” demikian kata Cori. (Richo/Ajho)

Related Articles

Back to top button