Dua Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Dinilai Langgar Kode Etik
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Tim anggota Advokat DPP PSI menilai M Zaini dan Maryamah, komisioner Bawaslu Tanjungpinang melanggar kode etik terkait menetapkan tersangka pelanggaran Pemilu kepada Caleg, Ranat Mulia Pardede.
Anggota Tim Advokat Jangkar Solidaritas DPP PSI, Heriyanto SH mengatakan, alasan dilaporkannya kedua komisioner tersebut ke DKPP RI dikarenakan tidak profesional dan tidak menguasai pekerjaannya sebagai komisioner Bawaslu.
“Keduanya dinilai tidak profesional, tidak menguasai pekerjaannya. Dalam kode etik, bahwasanya dia komisioner wajib menguasai pekerjaannya,” kata Hariyanto di PN Tanjungpinang dampingi Ranat Mulia Pardede di sidang perdanannya, Senin (4/3/2019).
Heriyanto menambahkan, kedua komisoner tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum. Karena UU jelas memiliki dua ketentuan berbeda, yakni pasal 521 Pemidanaan seperti apa yang disangkakan kepada Ranat. Sementara pasal 280 tidak memidanakan seseorang, yang bila mana melakukan kampanye di dunia
pendidikan.
Menurut dia, kalau orang katankanlah berkampanye dikampus, inikan dua hal berbeda. Dan dalam hukum pidana jelas berlaku asas, bahwa dalam keraguan berlakukan paling menguntungkan yang bersangkutan sesuai asas in dubio pro reo.
“Nah selain itu, kalaupun pasal 521 mau diberlakukan, seperti yang ada dalam dakwaan jaksa Jo pasal 280, meski kedua pasal ini saling bertentangan. Maka pasal 521 harus dilihat apakah orang tersebut dengan sengaja, dan unsur dengan sengaja melakukan
harus dilihat apakah niat Ranat melakukan,” jelasnya.
Baca: Heriyanto: JPU yang Menghalangi Jalannya Persidangan Caleg PSI Tanjungpinang
Ia juga heran bahwasanya dakwaan yang disampaikan kepada Ranat tersebut merupakan kedua pasal yang saling bertentangan, dimana pasal 521 harus memenuhi unsur-unsur dengan sengaja, sementara pasal 280 bukan sanksi pidana.
“Dimana niat Ranat melakukan dengan sengaja, lihat si dakwaan jaksa itu, tidak ada rencana disitu. Karena siapa yang berinisiatif, itu yang menerima empat orang, karena mereka meminta kartu nama kepada Ranat, pantaskah ini Ranat dijadikan tersangka, pantaskah ini dikatakan dengan sengaja,” katanya.
Untuk mencari kepastian dalam kedua ketentuan pasal yang bertentangan ini, menurutnya Komisi Pemilhan Umum (KPU) telah mengeluarkan PKPU nomor 28 tahun 2018. Dimana secara jelas Pasal 69 dijelaskan bahwa apa yang ditersangkakan kepada Ranat tidak bisa dipidana
“PKPU nomor 28 tahun 2018 sebagaimana yang diatur dalam pasal 69 itu dijelaskan bahwa apa yg ditersangkakan itu tidak bisa dimasukkan pidana. Ingat Bawaslu itu lembaga yang mengawasi pelaksanaan, dia tidak mengeluarkan aturan pelaksanaan,” tambahnya.
Lembaga yang mengeluarkan aturan pelaksanaan Pemilu adalah KPU, termasuk lembaga yang melaksanakan.
“Yang mengeluarkan aturan itu siap?, Kan KPU. Lembaga yang melaksanakan itu siapa?, kan KPU. Jadi Bawaslu itu menjalankan apa yang telah diputuskan oleh KPU, dia, (Bawaslu) tidak bisa mengeluarkan peraturan, ataupun surat edaran yang bertentangan, dengan aturan yang dikeluarkan KPU sepanjang mengatur pelaksanaan. Bawaslu itu hanya mengeluarkan aturan yang bersifat pelaksanaan,” lanjutnya menambahkan.
Baca: Sidang Perdana Caleg PSI Tanjungpinang Terjadi Perdebatan
Baca: Oknum Caleg PSI Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka
Baca: Oknum Caleg PSI Tanjungpinang Diduga Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Investigasi
“Barang kali kedua orang ini punya pikiran tertentu, arah tertentu, dalam menjalankan pekerjaannya kami tidak tahu. Yang pasti mereka tidak memiliki wawasan dan pengetahuan yang cukup dalam menjalankan pekerjaan, sehingga ini merupakan sebuah pelanggaran kode etik. Oleh karena itu, beliau berdua kami laporkan ke DKPP RI, untuk ditindaklanjuti sebagai pelanggaran kode etik, pada 1 Maret 2019 lalu,” demikian katanya.
Sementara, Maryamah yang mintai tanggapannya atas laporan PSI itu mengaku siap kooperatif dalam menghadapinya
“Terkait laporan PSI ke DKPP, tentunya kami menghargai dan siap secara kooperatif untuk mengikuti tahapan-tahapan. Kita siap hadapi,” kata Maryamah. (Suaib)