Dua Mantan Kepala Daerah di Kepri Diperiksa KPK
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Penyidik KPK menjadwalkan memeriksa lima orang saksi, dua diantaranya ada mantan kepala daerah di Provinsi Kepri.
Pemeriksaan saksi oleh penyidik komisi anti rasuah ini untuk tersangka Apri Sujadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor PolresTanjung Pinang alamat Jalan A. Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,” demikian disampaikan Plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada jurnalkepri.com, Kamis (11/10/2021).
Mereka yang dipanggil untuk dimintai ketetangannya, diantaranya, Nurdin Basirun, mantan Gubernur Kepri.
Kemudian Lis Darmansyah, mantan Wali Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri. Selanjutnya, Syamsul Bahrum, Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.
Lalu, Boy Herlambang, anggota Polri dan Norman, swasta.
Sebelumnya, sejumlah saksi dari berbagai unsur juga telah diperiksa pemyidik KPK di Tanjungpinang.
Sementara, sebagaimana diketahui sebelumnya, selain Apri Sujadi, KPK juga telah menetapkan tersangka M Saleh Umar, Kepala BP Kawasan Bintan di kasus tersebut.
Pewarta: Reski
Editor: Redaksi