Hukrim

Dua Pelaku Pelecehan Seksual di Tanjungpinang Ditangkap

Ditengah, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi saat ekspose kasus pelecehan seksual, Sabtu (8/9/2018).

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Kepolisian Tanjungpinang berhasil menangkap dua pelaku pelecehan seksual yang korbannya para pelajar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengungkapkan, kedua pelaku tersebut yakni AS (38) diamankan di rumahnya jalan Sultan Mahmud dan CY (25) di jalan Arif Rahman Hakim, daerah setempat.

“Ada empat Korban dari kedua pelaku ini yang mana semuanya merupakan pelajar,” kata Kapolres saat ekspose kasus di Polsek Bukit Bestari, Sabtu (8/9/2018).

Kapolres menerangkan, adapun modus pelecehan seksual kedua pelaku ini, yakni dengan cara mencekoki korbannya minuman keras. Setelah korban mabuk barulah pelaku melakukan aksi bejadnya dengan mencabuli korban.

“Pencabulan (pelecehan seksual) dilakukan di rumah masing-masing pelaku dimana hampir setiap hari korban ini bermain di rumah pelaku,” ujar lagi.

Menurut Kapolres, kurangnya perhatian orang tua, sehingga peristiwa yang dialami korban terjadi.

“Kita berharap kepada seluruh orang tua agar selalu memperhatikan pergaulan anaknya serta kepada masyarakat agar selalu melaporkan tindakan-tindakan yang mencurigakan di wilayahnya,” pesan Kapolres.

Sementara atas perbuatan pelaku, pihaknya jerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Richo/Ajo)

Related Articles

Back to top button