Hukrim

Dua Terdakwa Pencurian di Anggrek Merah Disidangkan

Nomor satu, dua dari kiri terdakwa Curat Rumah Mewah jalan Anggrek Merah, Tanjungpinag mulai disidangkan l, Senin (1/4/2019), f-Suaib/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Dua terdakwa, Widodo Alias Dodo (I) dan Heru Sarmoco (II), perkara pencurian dengan pemberatan rumah mewah yang berada jalan Anggrek Merah, Tanjungpinang,  pada 22 Novemvber 2018 mulai disidangkan, Senin (1/4/2019).

Sidang dengan agenda pembacaan Dakwaan dari JPU, Gustian Juanda Putra itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jhonson Fredy Erson Sirait didampingi oleh Hendah Karmila Dewi dan Iraty Khairul Ummah di gelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Dalam dakwaannya JPU menyatakan, perbuatan terdakwa terjadi pada 22 November 2018, pukul 19.00 Wib bertempat Jalan Anggrek Merah Perumahan Geen Fille No 01 Kota Tanjung Pinang. “dengan sengaja mengambil sesuatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiiki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari pada sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu dan untuk sampai ketempat dilakukannya kejahatan dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat”.

Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain terdakwa I Widodo Alias Dodo bersama terdakwa II Heru Sarmoco melompati pagar rumah milik Jerry Tje ketika terdakwa melihat pemilik rumah meninggalkan rumah tersebut.

Setelah itu para terdakwa mencongkel kaca jendela bagian tengah rumah tersebut dengan menggunakan obeng dan setelah kaca jendela terbuka, kemudian terdakwa membuka tralis besi dengan cara mencongkel bagian bawah tralis jendela sehingga tralis jendela tersebut pun terlepas.

Usai memasuki rumah tersebut terdakwa langsung menuju kamar depan dan membuka laci lemari pakaian yang berada di kamar tersebut, Sementara terdakwa I Widodo mengambil uang pecahan sepuluh ribu rupiah serta dua puluh ribu rupiah dengan jumlah uang keseluruhan sekitar Rp.10.000.000 cincin emas di lemari yang sama.

K.emudian terdakwa I masuk ke kamar tengah dan mengambil sebuah dompet warna hitam yang berisikan uang Malaysia sebanyak 500 Ringgit, 1 unit handphone Samsung NOTE 9 warna biru dan 1 unit  handphone Samsung Tab 3 warna Putih, dan kembali memasuki mobil yang dikendarai oleh Heru.

Sementara terdakwa II Heru yang sudah menunggu di Mobil Toyota Avanza Veloz warna Hitam BP 1168 WP pergi menuju ke batu 8 di sekitar jembatan Sungai Carang dan berhenti untuk melihat barang-barang berharga yang sudah para terdakwa  ambil di dalam rumah tersebut.

Setelah itu terdakwa I Widodo memilah hasil yang diperolehnya dan membuang barang-barang yang tak berharga seperti dompet warna hitam beserta 1 unit handphone Samsung Tab 3 warna Putih.

Selanjutnya, para terdakwa pun pergi meninggalkan kota Tanjungpinang di malam hari tersebut menuju ke Tanjung Uban Kab. Bintan untuk melarikan diri.

Akibat perbuata para terdakwa  tersebut saksi JERRY TJE mengalami kerugian sebesar Rp. 30.590.000 (tiga puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah)

Perbuatan terdakwa tersebut diatas  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 363 ayat (2)
KUHP.

Untuk diketahui Kedua terdakwa ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanjungpinag di Kota Batam, pada akhir November 2018 bahkan kedua kakinya di door karena melawan saat ditangkap. (Suaib)

Related Articles

Back to top button