Hukrim

Dua Tersangka Korupsi di BPBD Kepri Ditahan di Rutan Tanjungpinang

Baju tahanan, Edi Irawan saat mau dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang usai diperiksa di Kejati Kepri, Kamis (3/1/2019), foto istimewa.

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Dua tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas BPBD Kepri tahun 2013-2016, dengan nilai kerugian negara sebesar 1,27 miliar, kini ditahan di Rutan Tanjungpinang, Kamis (3/1/2019) malam.

Kedua tersangka itu ialah Edi Irawan mantan Kepala BPBD Kepri dan mantan bendaharanya, Maruli.

Mereka dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang usai diperiksa oleh Kejati Kepri sejak pagi tadi.

Kajati Kepri Dr Asri Agung Putra melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) H Feri Tas ketika dikonfirmasi mengatakan, keduanya dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan selama 9 jam sebagai tersangka.

“Iya betul. Mereka diperiksa selama sembilan jam. Kedua-duanya kami tahan, baru saja dibawa ke Rutan Tanjungpinang,” Kata Feri Tas dikonfirmasi jurnalkepri.com, Kamis (3/1/2019) malam.

Keduanya terancam hukuman paling minim 4 tahun paling lama 20 tahun.

“Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni pasal 2 Jo Pasal 3 UU Tipikor,” ujarnya. (Suaib)

Related Articles

Back to top button