HukrimTanjungpinang

Dua Warga Tanjungpinang Ditangkap Terkait Judi Online

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, f-Ihsan/jurnalkepri.com

JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Polda Metro Jaya bersama Polres menangkap dua warga Tanjungpinang terkait kasus judi online.

Polisi pun menyegel rumah mewah yang berada di jalan Batu Kucing, Tanjungpinang diduga berkaitan dengan kasus judi online yang tengah ditangani Polda Metro Jaya.

“Dari pengembangan kasus tersebut, ada 2 orang pelaku orang Tanjungpinang diduga sebagai rekening penampung dari judi tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie kepada wartwan, Senin (4/11/2019).

Kedua warga Tanjungpinang ditankap itu berinisial EY dan SP. Keduanya ditegaskan Alie bukan pemilik rumah mewah yang disegel tersebut.

“Dua pelaku ditangkap di jalan Bakar Batu (Tanjungpinang), dan bukan pemilik rumah mewah itu,” ujarnya.

Langkah polisi melakukan penyegelan terhadap rumah mewah tersebut yang sebelumnya akan dilakukan penggeledahan.

“Polisi datang, rumah tersebut kosong. Jadi di police line (segel), polisi tak bisa geledah karena dikunci,” kata dia. (Ihs)

Related Articles

Back to top button