Edarkan Sabu, Dua Warga Bintan Divonis 5 Tahun Penjara
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, dan denda 1 miliar rupiah, subsider 2 bulan kurungan kepada dua warga Kabupaten Bintan, terdakwa penyalahgunaan narkotika, sebagai pengedar sabu dengan barang bukti 4 paket kecil seberat 0,76 gram.
Dua warga Bintan itu ialah, Agus Sofian alias Tun alias Ambon warga Jalan Permaisuri RT 01 RW 007 Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara dan Arys Ode alias Aris Bin La Ode Warga Kampung Baru, RT 002, RW 003 Kelurahan Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
Sidang putusan perkara tersebut di pimpin ketua Majelis Hakim Eduart Marudut P Sihaloho didampingi hakim anggota, Ramauli Hotnaria Purba dan Corpioner, di PN Tanjungpinang, Senin (25/2/2019).
Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Majelis hakim menghukum terdakwa Agus Sofian Alias Tun Alias Ambon dengan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan, dan terdakwa Arys Ode Alias Aris Bin La Ode selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan,
“Menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara, dan denda 1 Milyar subsider 2 bulan kurungan,” kata ketua Majelis Hakim, Eduart saat membacakan putusannya.
Atas putusan itu kedua terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Annur Saifuddin menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), R Ibrahim.
“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami pikir-pikir yang mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Putusan terhadap kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, dimana sebelumnya ia di tuntut selama 5 Tahun denda 1 Milyar. (Suaib)