Eksepsi PH Herman Ditolak
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan belasan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Herman dalam perkara tindak pidana Pemilu.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita T Siagian didampingi Awani Setyowati dan Hendah Karmila Dewi selaku hakim anggota. Dan menyatakan bahwa eksepsi terdakwa melalui Penasehat Hukumnya dinyatakan ditolak.
“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ini, Membebankan biaya perkara hingga adanya putusan akhir dalam kasus ini,” demikian bunyi putusan sela yang dibacakan oleh Monalisa Anita T Siagian di PN Tanjungpinang, Senin (11/3/2019).
Baca: Sidang Dakwaan JPU, Terdakwa Herman Boyong Belasan Pengacara
Dalam pertimbangannya majelis hakim menilai bahwa pelimpahan perkara merupakan kewenangan Bawaslu dan tidak termasuk ranah eksepsi. Kedua, eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum merupakan materi pokok yang harus diuji dalam persidangan, dan ketiga, hakim tidak harus mengikuti putusan dalam perkara yang sama.
Sidang akan kembali digelar pada hari selasa (12/03/2019), dengan agenda pembuktian pokok perkara serta menghadirkan saksi-saksi baik dari JPU maupun dari penasehat hukum terdakwa. (Suaib)