Empat Nelayan Ditangkap, Aliansi Masyarakat Nelayan Pesisir Kepri Minta Keadilan
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Aliansi Masyarakat Nelayan Pesisir Kepri meminta keadilan atas diamankannya (ditangkap) KM Sari di Perairan Lingga beserta empat orang nelayan yang terdiri dari satu nahkoda dan tiga anak buah kapal (ABK) oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam.
Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan Pesisir Kepri Aspan meminta keadilan dari pemerintah pusat maupun daerah, atas kejadian kasus penangkapan kapal KM Sari beserta 4 orang nelayan yang menangkap ikan berukuran 6 Gross Tonage (GT) di Perairan Lingga.
“Penangkapan KM Sari ini di lakukan oleh kapal pengawas Paus dengan nomor lambung 402 di perairan Lingga saat perjalanan pulang menuju Tanjungpinang. Penyebab kenapa kapal itu ditangkap kita belum mengetahui,” ucapnya, Jumat (19/3/2021)
Aspan menilai, pemerintah pusat maupun daerah seharusnya lebih mengedepankan pembinaan kepada nelayan
“Alangkah baiknya pemerintah lebih mengutamakan pembina kepada nelayan yang melakukan penangkapan menggunakan alat tangkap yang dilarang, namun sangat disayangkan kasus ini sudah berlanjut, sama saja ini pihak PSDKP tidak berpihak terhadap masyarakat nelayan kecil,” terangnya
Ia pun berharap lebih mengedepankan azas ekonomi. Bayangkan akan banyak orang yang menganggur bila aktifitas nelayan ini diberhentikan. Ditambah lagi situasi saat ini masih pandemi covid-19.
Hal serupa juga disampaikan Dewan Peduli Masyarakat Pesisir Kepri Yahya yang meminta pemerintah harus mengedepankan pembinaan terhadap nelayan.
“Bukannya ditangkap, tapi berikan pembinaan kepada nelayan, kalau memang salah alat tangkap yang di gunakan,” ucapnya.
Nelayan yang ditangkap itu menggunakan pukat udang. Dan sebelum digunakan para nelayan sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Gubernur Kepri dan Lantamal IV Tanjungpinang.
“Alat itu khusus untuk menangkap udang, bukan menangkap ikan,” ujarnya lagi.
Informasi yang diterima pihaknya, hari ini para nelayan tersebut akan di bawa Tanjung Balai Karimun, dan menjadi pertanyaan saat ini, penahanan terhadap empat orang nelayan tanpa ada surat penahanan.
“Kita minta baik pemerintah pusat maupun provinsi untuk dapat melindungi kawan-kawan nelayan, mereka itu bukan pelaku kejahatan kriminal, hanya seorang nelayan kecil,” pintanya.
Pewarta: Richo/Ajho
Editor: Reski