Empat Orang Diamankan usai Pakai Sabu
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan empat orang usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu pada 8 Januari 2021.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, menuturkan, empat pelaku yakni berinisial FBM, H, HY dan SS berhasil diamankan di salah satu rumah beralamat jalan Pompa Air, Tanjungpinang.
“Penangkapan 4 pelaku ini berkat informasi yang diperoleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang. Pada saat penangkapan kita berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 24,42 gram dan alat hisap sabu,” kata Fernando, Selasa (20/1/2021) saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang.
“Pada saat pemeriksaan didapati 3 orang dari 4 pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama,” tambahnya.
Fernando mengungkapkan, pengakuan pelaku SS bahwa dirinya telah 6 kali masuk penjara dengan kasus narkoba, pencurian dan penganiayaan.
“Pelaku SS sudah 6 kali masuk penjara, sedangkan pelaku H dan HY masing-masing dua kali dengan kasus narkoba,” terangnya.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara.
(Richo/Ajho)
Sumber: Rilis Humas Polres Tanjungpinang