Fenomena Paslon Tunggal Pilkada di Kepri, Kedaulatan Rakyat Memilih
JurnalKepri.com, Tanjungpinang, – Jelang pendaftaran calon Pilkada Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri 2024, fenomena Pasangan Calon (Paslon) melawan “kotak kosong” semakin terlihat.
Melihat pergerakan koalisi Parpol hingga hari ini, diperkirakan Pilkada Batam, Bintan hingga Lingga, fenomena Paslon tunggal lawan kotal kosong bakal terjadi.
Pengamat Politik dan Pemerintahan di Kepri, Endri Sanopaka berpandangan, selama mekanisme masih diserahkan kepada masyarakat untuk memilih, maka mekanismenya tetap demokrasi.
Bahkan pada masa orde baru juga menjalankan sistem demokrasi, yaitu demokrasi pancasila. Sebagaimana yang ada di sila ke empat, dimana demokrasi kerakyatan dan perwakilan.
“Maka fenomena adanya istilah melawan kotak kosong, prinsipnya masyarakat tetap memiliki kedaulatan untuk menentukan pilihannya, apakah setuju atau tidak setuju atas pasangan calon tunggal dalam Pilkada nanti,” ujarnya kepada jurnalkepri.com, Jumat (9/8).
Bila terjadi fenomena tersebut, menurut dia yang seharusnya di kritik adalah partai politik yang seharusnya menjalankan fungsi kaderisasi kepemimpinan, tapi gagal mengusung kadernya untuk menjadi calon pemimpin, malah menyerahkan kepada calon partai lainnya. Memang persoalannya adalah ketentuan dalam undang-undang yang menentukan pasangan calon harus diusung minimal 20 persen kursi DPRD.
“Barangkali, kalau kita mau minimalisasi terjadinya pasangan tunggal maka harus direvisi undang-undangnya, bahwa setiap partai yang punya kursi bisa mengajukan pasangan calon, tanpa perlu ada batas minimal,” ujarnya lagi.
Disatu sisi lanjutnya, kesepakatan elit-elit Parpol di pusat itu juga, karena ketentuan di peraturan dalam Pilkada, yang menentukan bahwa setiap pasangan calon harus mendapatkan SK dari DPP Parpol masing-masing untuk dapat mendaftarkan pasangan calon yang diusung, sehingga akhirnya menegasikan keberadaan Parpol di tingkat daerah.
“Menurut saya (fenomena Paslon Tunggal) bukan sebuah kemunduran (demokrasi), tapi itu bagian dari strategi politik parpol untuk memenangkan kompetisi, yang mungkin jauh lebih murah dibandingkan kalau dilepas sesuai mekanisme pasar,” demikian pandangannya.
Sesuai tahapan tanggal 27-29 Agustus 2024 masa pendaftaran pasangan calon Pilkada. Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, tidak ada larangan terkait Paslon tunggal melawan kotak kosong.
“KPU bekerja sesuai ketentuan dan tahapan-tahapan di Pilkada dan kami melakukan penyesuaian,” ujarnya.
(Reski)